Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sampai sekarang masih menahan sebanyak 10 orang warga yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Air Manjuto di daerah itu.

"Sebanyak 10 orang ini ditangkap dua minggu yang lalu. Mereka ini warga di sejumlah kecamatan di daerah ini," kata Kapolres Mukomuko, AKBP Yayat Ruhiyat, melalui Kasat Reskrim AKP Adriyan Wiguna, di Mukomuko.

Tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian Resor setempat, TNI, Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPHP) dan PT Sifef Biodiversity Indonesia menangkap sejumlah orang yang melakukan aktivitas pembukaan lahan dalam kawasan hutan produksi terbatas di daerah itu.

Ia mengatakan, saat ini institusinya terus melakukan pendalaman kasus tindak pidana perambahan kawasan hutan negara di daerah itu.

Ia mengatakan, pihaknya melibatkan ahli dari Dinas Kehutanan provinsi setempat untuk menentukan titik koordinat lokasi yang dibuka orang ini dalam kawasan hutan di daerah itu.

Para ahli ini menggunakan peralatannya untuk mengukur luas lahan dalam kawasan hutan di daerah itu yang rusak akibat perambahan.

"Dinas kehutanan turun ke lokasi untuk menentukan titik koordinat hutan yang rusak akibat perambahan pada Senin (9/10)," ujarnya.

Ia memastikan, lokasi lahan yang dibuka oleh sejumlah warga setempat ini berada dalam kawasan hutan. Patok batas hutan di lokasi tersebut telah dirusak.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017