Rejang Lebong (Antara) - Realisasi pajak galian C yang dihimpun oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini mencapai Rp700 juta dari target Rp750 juta.

Kepala DPM PTSP Rejang Lebong Afnisardi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan realisasi pengumpulan retribusi dari sektor tambang mineral bukan logam dan batuan tersebut diperkirakan sampai dengan tutup tahun akan melebihi target yang ditentukan.

"Melihat realisasi target PAD sektor galian C yang berhasil dihimpun sampai dengan semester II sudah mencapai Rp700 juta dari target Rp750 juta, sehingga kami optimistis realisasinya bisa mencapai Rp1 miliar," katanya.

Berbagai langkah yang tengah mereka lakukan dilapangan dalam rangka mendongkrak penerimaan dari sektor ini tambah dia, salah satunya ialah dengan mendorong pengusaha tambang yang ada di wilayah itu untuk membayar pajak tepat waktu.

Langkah ini mereka lakukan dengan mendatangi satu persatu pemilik tambang usaha galian C, namun hanya dilakukan kepada tambang yang memiliki izin saja. Sedangkan tambang yang tidak memiliki izin tidak mereka datangi.

"Hanya dilakukan pada usaha tambang yang memiliki izin. Hal ini dilakukan petugas, karena untuk pembayaran pajak triwulan ketiga saat ini sebagian besar mereka belum membayar," ujarnya.

Pengumpulan pajak tambang galian C itu sendiri dilakukan DPM PTSP terhadap usaha tambang yang memiliki izin, dimana saat ini jumlahnya mencapai 20 tambang, dari total jumlah tambang yang beroperasi di wilayah itu mencapai 60 tambang.

Untuk dia mengimbau kalangan pelaku usaha tambang yang belum memiliki perizinan agar mengurusnya sehingga usaha mereka tidak melanggar hukum. Pihaknya saat ini tidak bisa berbuat banyak guna menertibkan usaha tambang tidak berizin, mengingat penerbitan izinnya dilakukan oleh pihak provinsi.***3***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017