Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat akan mengawasi aktivitas dua usaha tambang Galian C pasir yang beroperasi secara manual di Kecamatan Air Rami, untuk mengantisipasi pengoperasian mesin penyedot pasir.

"Kami mengawasi aktivitas dua usaha tambang Galian C pasir karena kami khawatir mereka menggunakan mesin penyedot pasir. Dalam surat kami mereka hanya dizinkan beroperasi secara manual," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Robin Linton, di Mukomuko, Kamis.

Pihak ESDM sebelumnya menutup dua usaha tambang Galian C pasir di daerah itu karena keberadaan usaha tersebut mendapat penolakan dari warga, selain lokasinya dekat permukiman penduduk dan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Baca Juga: DLH Sosialisasikan Larangan Buang Sampah Sepanjang Jalinsum

Ia mengatakan, instansinya mengizinkan dua usaha tambang Galian C pasir di Kecamatan Air Rami beroperasi secara manual.

Instansinya mengizinkan usaha tambang Galian C pasir agar tidak menghambat jalannya kegiatan fisik di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Pondok Suguh, Air Rami dan Ipuh.

"Kami mengizinkan usaha itu beroperasi sampai bulan Desember tahun ini, setelah itu aktivitasnya akan dievaluasi kembali," ujarnya.

Ia menyatakan, instansinya akan melaporkan dua usaha tambang Galian C pasir itu ke polisi apabila dua usaha itu yang diizinkan beroperasi secara manual tetapi menggunakan mesin penyedot pasir.

"Kami mengizinkan dua usaha itu beroperasi secara manual. Kalau mereka menggunakan mesin penyedot pasir, maka konsekuensinya tindakan hukum," ujarnya. ***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017