Rejang Lebong (Antara) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu akan mengevaluasi kinerja petugas honorer satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang bertugas di daerah itu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Rachman Yuzir di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan petugas yang berstatus honorer di Satpol PP akan dievaluasi setelah adanya sejumlah kasus pidana yang melibatkan oknum petugas honorer.

"Kalau petugas Satpol PP yang berstatus PNS saya kira tidak bermasalah, kalau mereka macam-macam itu sudah ada Disiplin PNS yang mengaturnya. Saat ini yang bermasalah hanya petugas yang berstatus tenaga harian lepas atau THL saja," katanya.

Petugas honorer Satpol PP yang direkrut Pemkab setempat sejak awal 2017 saat ini berjumlah 46 orang dengan masa tugas akan berakhir pada 31 Desember 2017. Sedangkan yang berstatus PNS sebanyak 21 orang, sehingga totalnya berjumlah 76 orang.

Evaluasi yang akan dilakukan terhadap 46 petugas Satpol PP berstatus THL itu untuk mengetahui kemampuan serta loyalitas mereka dalam menjalankan tugasnya termasuk tidak terlibat perbuatan negatif lainnya.

Hal itu dilakukan untuk menentukan status mereka ke depannya apakah akan diperpanjang atau melakukan perekrutan ulang.

"Ini masih akan kami sampaikan dengan pak bupati, karena kebijakannya ada di tangan pak bupati. Sedangkan status tiga oknum Satpol PP tenaga THL sudah diberhentikan sejak mereka ditangkap polisi," ujarnya.

Sementara itu tiga oknum petugas Satpol PP honorer daerah itu bersama dengan seorang wanita yang ditangkap anggota Polres Rejang Lebong pada Rabu (11/10) sekitar pukul 11.00 WIB, karena tertangkap membuat senjata api rakitan serta mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Tiga oknum anggota Satpol PP yang diamankan itu ialah HH (54) dikenakan pasal berlapis yakni kepemilikan senjata api dan pengguna narkoba, sedangkan dua oknum Satpol PP lainnya yakni PDF (23) dan MK (20) hanya terbukti sebagai pengguna narkoba dan diserahkan ke penyidik Satnarkoba.

Sedangkan seorang perempuan yang turut diamankan di lokasi penggrebekan yang berinisial MI (24) selain dikenakan kasus pemakaian narkoba juga buronan dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan sehingga dilimpahkan ke penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

Sementara itu satu orang lainnya yakni AA (30) yang diduga sebelumnya calon pembeli Senpi rakitan kata dia, saat ini masih dijadikan saksi dan dalam pengembangan petugas mengingat belum memiliki cukup bukti guna menetapnya sebagai tersangka. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017