Rejang Lebong (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengusulkan perekrutan 100 tenaga kerja sukarela pada 2018 mendatang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Rachman Yuzir di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan usulan perekrutan ulang tenaga kerja sukarela (TKS) dengan jumlah mencapai 100 orang tersebut karena 46 orang TKS Satpol PP kontrak kerjanya akan berakhir 31 Desember nanti.

"Untuk tahun 2018 ini, kami telah mengusulkan perekrutan Satpol PP tenaga TKS sebanyak 100 orang, usulan ini akan kami sampaikan ke bupati yang nantinya akan dibahas oleh DPRD Rejang Lebong," katanya.

Perekrutan ulang TKS atau honorer Satpol PP di daerah tersebut dilakukan selain masa kontraknya akan habis, juga mengharuskan mereka yang lolos nantinya tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Hal ini penting dalam rangka membersihkan nama baik Satpol PP setempat menyusul adanya penangkapan tiga oknum Satpol PP daerah itu oleh pihak kepolisian karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan perakitan senjata api.

"Selain akan mengikuti seleksi para calon TKS Satpol PP ini nantinya juga harus bebas narkoba. Para pelamar ini harus melampirkan surat keterangan bebas narkoba tiga variabel, yakni narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan morfin," ujarnya.

Sebelumnya, Senin (16/10) tiga oknum petugas honorer Satpol PP Rejang Lebong, ketahuan menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine oleh kepolisian setempat yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati Rejang Lebong.

Dari 46 personel Satpol ini diketahui ada tujuh orang yang mengaku pernah memakai narkoba beberapa bulan lalu, namun saat dilakukan pemeriksaan urine dinyatakan negatif. Sedangkan tiga orang lainnya tidak mengaku, namun saat ditest urine dinyatakan positip memakai narkoba jenis sabu-sabu.

Pemeriksaan narkoba dikalangan petugas Satpol PP berstatus THL itu dilakukan untuk mengetahui anggota Satpol PP yang memakai narkoba, menyusul penangkapan tiga oknum petugas honorer Satpol PP daerah itu oleh Polres Rejang Lebong pada Rabu (11/10) lalu karena kedapatan membuat senpi rakitan dan mengonsumsi sabu-sabu di mes pemkab setempat.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017