Rejang Lebong (Antara) - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan batas akhir pencairan dana desa (DD) tahap kedua paling lambat 10 November mendatang.

"Batas akhir pencairan DD tahap kedua sebesar 40 persen dari total yang dialokasikan per desa ialah tanggal 10 November mendatang, jadi saya harapkan agar mereka segera mengurus persyaratan pencairan dana desa tahap kedua ini agar dananya tidak hangus," kata Kepala Dinsos dan PMD Rejang Lebong, Darmansyah di Rejang Lebong, Senin.

Semakin dekatnya tenggat waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat tersebut kata dia, sudah mereka sampaikan kepada 14 dari 15 Camat di Rejang Lebong guna diteruskan ke kepada 122 kepala desa sehingga mereka bisa mengantisipasinya dengan menyiapkan berbagai berkas dan persyaratan pencairan tahap kedua.

Beberapa berkas dan persyaratan yang harus disiapkan guna mencairkan dana desa tahap kedua dengan persentase 40 persen ini diantaranya ialah usulan pencairan dana desa tahap kedua sama dengan tahap pertama diantaranya mengajukan dokumen RPJMDes, RKPdes RAPBdes.

Alokasi DD yang diterima Kabupaten Rejang Lebong pada tahun ini tambah dia, mencapai Rp96 miliar, dimana sudah dicairkan pada tahap pertama dengan persentase 60 persen atau berkisar Rp57 miliar.

"Sedangkan sisanya akan dicairkan tahap kedua, dan informasinya DD tahap kedua ini sudah ditransfer oleh pemerintah pusat ke Kas KPPN Rejang Lebong," ujarnya.

Sebelumnya alokasi dana desa yang diterima oleh 122 desa di daerah itu pada tahun ini mencapai Rp95,4 miliar. Alokasi dana yang bersumber dari APBN ini mengalami peningkatkan dibandingkan dengan tahun 2016 yang hanya berkisar Rp74,7 miliar.

Selain itu desa-desa di daerah ini juga menerima kucuran dana alokasi dana desa yang bersumber dari APBD Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp62 miliar. Jika dihitung dari pengalokasiannya per desa dengan besaran paling sedikit Rp1,4 miliar dan paling banyak Rp1,9 miliar.***3***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017