Rejang Lebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan terhitung sampai dengan akhir Oktober sudah menangani 47 kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) yang terjadi di daerah itu.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Chusnul Qomar dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, menjelaskan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut ditangani oleh unit PPA. Dari jumlah itu sebanyak 37 kasus sudah selesai.

"Jumlah kasus yang ditangani unit PPA terhitung dari Januari sampai Oktober sebanyak 47 kasus, dari jumlah itu sebanyak 37 kasus sudah selesai dan 10 kasus lainnya masih dalam penanganan petugas penyidik," katanya.

Untuk kasus yang sudah selesai ditangani petugas PPA daerah itu terdiri dari kasus yang sudah dilimpahkan ke pengadilan sebanyak 12 kasus yang terbagi empat kasus persetubuhan, empat kasus persetubuhan dengan pelaku anak-anak, kemudian satu kasus pencabulan dan tiga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Seterusnya ada kasus yang diselesaikan dengan cara perdamaian sebanyak 21 kasus yang terdiri dari dua kasus persetubuhan, satu kasus penganiayaan, dua kasus kekerasan dengan pelaku anak-anak.

Kemudian enam kasus kekerasan anak, satu kasus pencemaran nama baik, satu kasus pencabulan, satu kasus penelataran anak dan tujuh kasus KDRT.

Sedangkan untuk kasus yang dihentikan atau SP3 terdapat empat kasus dengan rincian satu kasus persetubuhan, satu kasus penganiayaan, satu kasus pencabulan dan satu penelantaran anak.

Sementara itu, untuk 10 kasus lainnya saat ini masih dalam penanganan antara lain satu kasus KDRT yang masih dalam tahap penyelidikan dan sembilan kasus dalam tahap penyidikan diantaranya kasus persetubuhan, kasus persetubuhan pelaku anak, kasus penganiayaan, kasus kekerasan anak, kasus pencabulan dengan pelaku anak, serta kasus KDRT. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017