Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, terus melakukan penertiban terhadap lapak pedagang ilegal di kawasan Pantai Pasir Putih dan Pantai Panjang.

Penertiban dilakukan karena seluruh lapak di kedua kawasan tersebut berdiri tanpa izin resmi dari pemerintah. Kondisi ini menjadi dasar kuat bagi Pemkot untuk menertibkan bangunan-bangunan tersebut.

“Faktanya, hingga saat ini belum ada HPL yang terbit. Artinya, seluruh bangunan yang ada di sana tidak berizin,” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, di Bengkulu, Selasa.

Pemkot memastikan penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis, sehingga para pedagang dapat memahami arah penataan yang bertujuan memperindah kawasan pantai.

Selain penertiban, Pemkot juga mulai membenahi wajah kawasan wisata yang selama ini identik dengan kesan kumuh dan semrawut.

Medy menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan konsep pengembangan kawasan secara menyeluruh.

Beberapa di antaranya pembangunan gazebo melalui kolaborasi dengan pihak swasta dan perbankan, jogging track, taman tematik, hingga ikon baru seperti Tugu Camkoha serta jembatan penghubung dari Pasir Putih di depan Hotel Merah Putih menuju Bencoolen Mall.

“Pembangunan ini bertujuan meningkatkan daya tarik wisata sekaligus menciptakan kawasan yang lebih tertata dan modern. Kami ingin Pantai Panjang menjadi destinasi yang benar-benar representatif, bukan lagi kawasan yang terkesan semrawut,” kata dia.

Sementara itu, Pemkot Bengkulu juga memastikan para pedagang yang terdampak penertiban akan disediakan ruang khusus untuk berusaha. Namun, terdapat aturan ketat yang harus dipatuhi, seperti hanya menjual makanan dan minuman non-alkohol serta larangan melakukan pungutan liar.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2026