Guna menjamin kepastian hukum dan mengamankan dokumen penting milik masyarakat, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Bengkulu bersama Majelis Pengawas Daerah (MPD) Gabungan Releparmu menyaksikan langsung prosesi penyerahan protokol Notaris yang meninggal dunia di Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (06/05/2026).

Kegiatan yang berlangsung khidmat mulai pukul 17.00 WIB ini bertempat di Kantor Notaris Mohammad Efmi Pandai. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Titik Setiawati, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Pande Handika Riady beserta Tim Kerja Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.

Prosesi estafet tanggung jawab ini dilakukan melalui penyerahan protokol dari pihak ahli waris almarhum Notaris Safado Nugroho Widiatmo kepada Notaris Mohammad Efmi Pandai, selaku penerima protokol yang ditunjuk.

Langkah administratif ini bukanlah sekadar rutinitas, melainkan wujud kepatuhan terhadap amanat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Berdasarkan aturan tersebut, penyerahan protokol bagi notaris yang meninggal dunia wajib dibuktikan dengan pembuatan berita acara yang ditandatangani oleh pihak penyerah dan penerima.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah perlindungan terhadap masyarakat. Melalui penyerahan protokol ini, diharapkan kepastian hukum masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong tetap terjamin, khususnya yang berkaitan dengan minuta akta. Sebagai dokumen hukum yang sah, minuta akta wajib disimpan, dijaga kerahasiaannya, dan dipelihara kelestariannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Kadivyankum, Titik Setiawati, memberikan arahan tegas terkait urgensi dari kegiatan ini.

"Penyerahan protokol ini bukan sekadar formalitas pengalihan tugas, melainkan langkah krusial untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. Minuta akta merupakan dokumen negara yang memuat hak-hak keperdataan masyarakat yang sangat vital. Oleh karena itu, estafet tanggung jawab ini harus dilakukan secara tertib administrasi agar kepastian hukum masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong tetap terjamin, dan dokumen tersebut terpelihara dengan baik sesuai amanat undang-undang," tegas Titik Setiawati.

Lebih lanjut, melalui penyerahan protokol ini, kewajiban untuk menyimpan, menjaga kerahasiaan, dan memelihara kelestarian dokumen secara otomatis beralih kepada notaris penerima agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

Ke depannya, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu bersama MPD Gabungan Releparmu berkomitmen untuk terus bersinergi melakukan pengawasan serta pembinaan berkesinambungan kepada seluruh Notaris di wilayah Provinsi Bengkulu. Hal ini demi memastikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat senantiasa berjalan profesional, aman, dan sesuai koridor hukum.

Pewarta: Rilis/Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2026