Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu membantu 17 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Rejang Lebong memperoleh badan hukum perseroan perorangan.
"Menjadi tonggak sejarah bagi 17 pelaku usaha setempat yang secara resmi menerima surat keputusan (SK) pendirian badan hukum perseroan perorangan," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu Titik Setiawati di Rejang Lebong, Jumat.
Kemenkum Bengkulu menyerahkan SK perseroan perorangan pada para UMK. Hal itu menjadi bagian dari upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu dalam mendorong pelaku usaha mikro dan kecil memiliki legalitas resmi agar usaha yang dijalankan semakin berkembang dan terlindungi secara hukum.
Selain itu, kegiatan juga dirangkai dengan sosialisasi layanan AHU itu juga membahas layanan perseroan perorangan, apostille, dan legalisasi yang ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait layanan hukum yang tersedia.
Selain itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu juga memperkenalkan inovasi QR Code Layanan Hukum guna mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan hukum melalui telepon seluler.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu agar informasi dan layanan AHU dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Kemenkum Bengkulu juga berharap sinergi yang baik agar mampu menyebarluaskan informasi Layanan AHU secara merata, demi mewujudkan masyarakat Bengkulu yang tertib administrasi, sadar hukum, dan mandiri secara ekonomi.
Rangkaian kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan AHU Pande Made Handika Riady beserta jajaran Tim Kerja Bidang Pelayanan AHU Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Hadir pula Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah mewakili Plt Bupati Rejang Lebong Indra Hadiwinata serta Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong Anes Rahman.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengapresiasi langkah aktif Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui inovasi "Tim Jemput Berkah" atau Bikin Usaha Berbadan Hukum, Ramah Kantong dan Halal yang dinilai mampu membantu masyarakat memahami pentingnya legalitas usaha.
Menurut pemerintah daerah setempat, edukasi mengenai perseroan perorangan, apostille, dan legalisasi sangat bermanfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha karena memberikan kemudahan dalam memperoleh akses layanan hukum.
Pewarta: Boyke Ledy WatraEditor : Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026