Rejang Lebong (Antara) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan besaran upah minimum kabupaten daerah itu naik sebesar Rp143.000 per bulan dari tahun sebelumnya.

Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Dwi Purnama Sari saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan, UMK Rejang Lebong 2018 dipatok sebesar Rp1.880.000 per bulan. Jumlah ini naik sebesar Rp143.000 atau berkisar enam persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.737.000.

"Terjadi kenaikan sebesar enam persen dari UMK tahun 2017 sebesar Rp1.737.000 menjadi Rp1.880.000 per bulan," katanya.

Besaran kenaikan UMK daerah tersebut tambah dia, mengacu kepada kebijakan yang dibuat Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Saat ini Kabupaten Rejang Lebong belum bisa menetapkan standar UMK sendiri karena belum memiliki Dewan Pengupahan sebagai syarat penetapan upah pekerja.

Selain belum memiliki Dewan Pengupahan, di Kabupaten Rejang Lebong masih sedikit usaha menengah atau perusahaan besar yang beroperasi di wilayah itu sehingga UMK setempat masih mengacu ke upah minimum provinsi (UMP).

Adanya penetapan UMK 2018, pihaknya akan mengirimkan surat ke Pemprov Bengkulu melalui Bupati Rejang Lebong agar diterbitkan surat edaran resmi sehingga bisa disampaikan kepada seluruh perusahaan swasta yang ada di daerah itu.

Dia berharap kebijakan kenaikan UMK tersebut agar dapat dipatuhi seluruh perusahaan yang di Rejang Lebong dengan memenuhi hak para pekerjanya. Apabila hal tersebut tak dipenuhi akan kenakan sanksi UU Ketenagakerjaan.

Sejauh ini jumlah pekerja yang ada Rejang Lebong, kata dia, tercatat sebanyak 2.613 orang yang tersebar dalam 175 perusahaan swasta. ***4***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017