Rejang Lebong (Antara) - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menyebutkan daerah itu saat ini baru memiliki 35 orang tenaga pendamping desa.
"Jumlah pendamping desa yang ada di Rejang Lebong saat ini baru 35 orang, sedangkan jumlah desa yang mereka layani mencapai 122 desa. Idealnya satu desa satu orang tenaga pendamping," kata Kepala Dinsos dan PMD Rejang Lebong Darmansyah di Rejang Lebong, Sabtu.
Masih terbatasnya jumlah pendamping desa di daerah tersebut membuat satu orang tenaga pendamping desa harus melayani dua hingga empat desa.
Pendampingan dilakukan untuk pengelolaan Dana Desa (ADD) yang bersumber dari pusat serta Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rejang Lebong.
Darmansyah mengaku telah mengusulkan permintaan penambahan jumlah pendamping desa ke Kementerian Desa di Jakarta untuk meringankan kerja pendamping desa yang bertugas di wilayah itu.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, keberadaan pendamping desa dibutuhkan pemerintahan desa dalam melakukan pembangunan, baik pembangunan infrastruktur maupun pembangunan ekonomi masyarakat.
Pendampingan yang dilakukan 35 petugas pendamping desa dilakukan dalam pengelolaan DD maupun ADD yang diterima oleh desa masing-masing mulai dari perencanaan berupa penyusunan RPJMDes, perencanaan APBDes hingga teknis dan pelaksaaan pembangunan, termasuk bertanggung jawab dalam penataan keuangan desa.
Selain itu, pelaksanaan tugasnya pendamping desa juga dibantu oleh tenaga ahli yang direkrut oleh pemerintah pusat dengan tugas memberikan laporan penggunaan DD dan ADD ke Dinsos dan PMD.
Kemudian mereka juga dibantu oleh pendamping desa lokal yang direkrut oleh pemerintah pusat, di mana pendamping desa lokal ini umumnya berasal dari desa masing-masing sehingga pendampingan bisa dilakukan setiap saat. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017
"Jumlah pendamping desa yang ada di Rejang Lebong saat ini baru 35 orang, sedangkan jumlah desa yang mereka layani mencapai 122 desa. Idealnya satu desa satu orang tenaga pendamping," kata Kepala Dinsos dan PMD Rejang Lebong Darmansyah di Rejang Lebong, Sabtu.
Masih terbatasnya jumlah pendamping desa di daerah tersebut membuat satu orang tenaga pendamping desa harus melayani dua hingga empat desa.
Pendampingan dilakukan untuk pengelolaan Dana Desa (ADD) yang bersumber dari pusat serta Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rejang Lebong.
Darmansyah mengaku telah mengusulkan permintaan penambahan jumlah pendamping desa ke Kementerian Desa di Jakarta untuk meringankan kerja pendamping desa yang bertugas di wilayah itu.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, keberadaan pendamping desa dibutuhkan pemerintahan desa dalam melakukan pembangunan, baik pembangunan infrastruktur maupun pembangunan ekonomi masyarakat.
Pendampingan yang dilakukan 35 petugas pendamping desa dilakukan dalam pengelolaan DD maupun ADD yang diterima oleh desa masing-masing mulai dari perencanaan berupa penyusunan RPJMDes, perencanaan APBDes hingga teknis dan pelaksaaan pembangunan, termasuk bertanggung jawab dalam penataan keuangan desa.
Selain itu, pelaksanaan tugasnya pendamping desa juga dibantu oleh tenaga ahli yang direkrut oleh pemerintah pusat dengan tugas memberikan laporan penggunaan DD dan ADD ke Dinsos dan PMD.
Kemudian mereka juga dibantu oleh pendamping desa lokal yang direkrut oleh pemerintah pusat, di mana pendamping desa lokal ini umumnya berasal dari desa masing-masing sehingga pendampingan bisa dilakukan setiap saat. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017