Mukomuko (Antara) - Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mendukung adanya upah minimum kabupaten (UMK) yang diberlakukan mulai tahun ini.

"Kami mendukung adanya UMK sesuai dengan kebutuhan hidup layak di daerah ini," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini, di Mukomuko, Selasa.

Saat dengar pendapat perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Mukomuko, politisi dari Partai Golkar ini mengatakan daerah ini sudah memiliki dewan pengupahan yang terdiri dari berbagai unsur, yakni pemerinta daerah setempat, serikat pekerja, pengusaha dan akademisi.

Ia menyatakan, dewan pengupahan ini yang menetapkan UMK sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di daerah setempat.

"Kami berikan kesempatan kepada dewan pengupahan menetapkan UMK berdasarkan KHL dan mengakomodor masukan dari berbagai pihak dan serikat pekerja yang ada di daerah ini," ujarnya.

Mantan karyawan PT Agro Muko ini mengapresiasi perjuangan serikat pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan buruh yang ada di daerahnya.

"Kami dukung perjuangan serikat pekerja karena semua ini untuk kepentingan bersama seluruh buruh di daerah ini," ujarnya lagi.

Anggota Komisi I DPRD setempat Busril menyarankan agar serikat pekerja tidak hanya sekali menyampaikan aspirasinya, tetapi terus menerus sampai aspirasinya diakomodir oleh pemerintah daerah setempat.

Selain itu, ia menyarankan agar serikat pekerja menyampaikan aspirasinya kepada bupati setempat.***4***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017