Mukomuko (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menolak memberikan salinan berita acara hasil penelitian administrasi keanggotaan PKPI kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi utusan partai politik tersebut.

"KPU tidak bisa memberikan salinan berita acara hasil penelitian administrasi keanggotaan PKPI kepada PNS," kata Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Daud Gauraf di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan hal itu usai rapat terkait penyampaian salinan berita acara hasil penelitian administrasi keanggotaan dua dari tiga partai politik yang memenangkan gugatan di Bawaslu, yakni PBB dan PKPI.

Hadir dalam rapat itu Komisioner KPU Kabupaten, yakni Daud Gauraf, Ramadhan Gusti, Abdul Hamid Siregar, Dedi Disponsori dan Syofia Diana. Hadir juga anggota Panwaslu Amrozi Deni Setiabudi dan perwakilan PBB.

KPU setempat saat rapat itu menyerahkan salinan berita acara hasil penelitian administrasi keanggotaan satu dari dua parpol yang memenangkan gugatan di Bawaslu, yakni PBB.

Anggota Panwaslu Kabupaten Mukomuko Deni Setiabudi menyatakan PNS tidak bisa mewakili salah satu parpol dalam mengambil salinan berita acara hasil penelitian administrasi keanggotaan partai politik.

"Harus pengurus parpol yang mengambil salinan berita acara hasil penelitian administrasi keanggotaan parpol," ujarnya.

Sementara itu, dari hasil verifikasi dua parpol tersebut harus melakukan perbaikan KTA, yakni PPB menyerahkan sebanyak 185 KTA, tetapi yang memenuhi syarat hanya sebanyak 26 KTA.

Selain itu, PKPI menyerahkan sebanyak 188 KTA, tetapi yang memenuhi syarat 133 KTA sehingga partai ini masih kekurangan 55 KTA.

Ia menyatakan, partai politik tersebut harus memiliki minimal sebanyak 174 KTA atau satu banding 1.000 jumlah penduduk di daerah itu, yakni sekitar 174 ribu warga masyarakat setempat. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017