Rejang Lebong (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan berkas pendaftaran Partai Rakyat setempat salah data sehingga tidak terbaca di sistem informasi politik.

"Untuk berkas Partai Rakyat ini terjadi kesalahan input, makanya setelah kami teliti, lalu kami berikan berita acara penerimaan berkas. Masih ada waktu 15 hari guna memperbaiki berkas," kata Komisioner KPU Rejang Lebong, Fahamsyah, di Rejang Lebong, Jumat.

Adanya permasalahan yang dialami Partai Rakyat tersebut, diketahui setelah hasil verifikasi administrasi terhadap berkas pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2019, Kamis (30/11), terhadap tiga dari sembilan Parpol yang memenangkan gugatan di Bawaslu.

Berkas yang diserahkan DPC Partai Rakyat Kabupaten Rejang Lebong saat pendaftaran sebanyak 299 berkas, kemudian diketahui data di Sipol KPU-RI sebanyak 114 berkas, namun yang memenuhi syarat masih nol, tetapi jumlah yang tidak memenuhi syarat ada empat berkas, sehingga berkasnya tidak jelas.

Sedangkan berkas pendaftaran yang diserahkan PKPI sebanyak 308 berkas atau sama dengan data di Sipol KPU-RI sebanyak 308 berkas, di mana jumlah KTA/KTP yang memenuhi syarat 280 dan tidak memenuhi syarat 28 berkas.

Serta berkas yang diserahkan PBB sebanyak 279 berkas sama dengan data Sipol sebanyak 279 berkas, namun yang memenuhi syarat sebanyak 255 berkas dan tidak memenuhi syarat 24 berkas.

Berkas yang diserahkan ketiga Parpol itu, kata dia, berdasarkan hasil penelitian administrasi yang dilakukan terhadap berkas keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2019. 

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017