Rejang Lebong (Antara) - Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menunggu laporan penghentian pembangunan gedung serbaguna daerah itu.

Ketua TP4D Kejari Rejang Lebong Bobon Rubiana di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari kontraktor yang melaksanakan pembangunan gedung serbaguna yang pengerjaannya dihentikan sementara oleh DPU Rejang Lebong karena dinilai melanggar spesifikasi pekerjaan.

"Kami masih menunggu pemaparan dari kontraktor yang melaksanakannya dan dinas PU Rejang Lebong, karena dalam proses pembangunannya mendapat pengawalan dari TP4D Kejari sehingga kami harus tahu laporannya," kata Bobon Rubiana yang juga Kasi Intelijen Kejari daerah itu.

Laporan dari kontraktor dan DPU Rejang Lebong itu sendiri tambah dia, baru akan dilaksanakan dalam rapat koordinasi yang mereka laksanakan pada Kamis lusa (7/12) di Kejari Rejang Lebong.

Laporan dari kedua belah pihak ini mereka butuhkan, selain untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam proses pembangunan gedung serbaguna diatas lahan bekas gedung DPU Rejang Lebong yang berada di Lapangan Setia Negara Curup ini, juga untuk mengetahui kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

Berdasarkan laporan sementara yang diterima pihaknya kata Bobon Rubiana, penghentian proses pembangunan gedung itu oeh DPU Rejang Lebong karena adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yakni dalam pengecoran tiang.

"Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan di Kota Bengkulu, menunjukkan adanya pekerjaan pengecoran yang tidak sesuai dengan spesifikasi," ujarnya.

Pengawalan yang dilakukan TP4D Kejari Rejang Lebong itu dilakukan terhadap belasan proyek fisik yang memiliki kerawanan baik yang dibiayai dengan APBD maupun APBN. Tujuannya untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta adanya kerugian negara.

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rejang Lebong, menghentikan sementara pengerjaan pembangunan gedung serbaguna daerah itu yang menelan anggaran Rp9,7 miliar karena pengerjaannya dinilai menyalahi spesifikasi pekerjaan. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017