Rejang Lebong (Antara) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan upah minimum kabupaten (UMK) 2018 di daerah itu sebesar Rp1.888.741.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong, Dwi Purnama Sari di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan penetapan UMK 2018 tersebut masih mengacu kepada UMP Provinsi Bengkulu mengingat daerah itu belum memiliki dewan pengupahan, sehingga tidak bisa menentukan sendiri besaran upah kerja di wilayah itu.

Penetapan besaran UMK Rejang Lebong 2018 ini kata dia, berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu No.6.407.Disnaker tahun 2017, tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu tahun 2018. Dimana UMP ini diberlakukan oleh setiap perusahaan yang ada di Bengkulu termasuk di Rejang Lebong.

"Kami meminta kalangan pengusaha yang ada di Rejang Lebong agar dapat memperlakukan aturan kenaikan UMK tahun 2018, guna membayar gaji pekerja di masing-masing perusahaan mulai awal tahun 2018 mendatang," ujarnya.

Besaran UMK di Kabupaten Rejang Lebong tahun depan tambah dia, mengalami kenaikan dari Rp1.733.000 menjadi Rp1.888.741. Kenaikan UMK itu disesuaikan dengan kebutuhan hidup saat ini.

Jika nantinya terdapat pelaku usaha yang perusahaannya belum mampu menerapkan UMK atau UMP 2018 kata dia, mereka harus mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMP sesuai UU No.13/2003, tentang Ketenagakerjaan.

Kalangan pengusaha yang tidak mendapatkan persetujuan untuk penangguhan penerapan UMK atau UMP ini dari gubernur, dan membayar upah dibawah ketentuan para pelaku usaha ini pidana penjara atau denda sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Untuk itu pihaknya, akan segera membagikan salinan penetapan UMP Provinsi Bengkulu yang juga UMK Kabupaten Rejang Lebong 2018 kepada para pelaku usaha yang ada di daerah itu, serta melakukan sosialisasi langsung dalam berbagai kegiatan di Disnakertrans setempat. ***4***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017