Mukomuko (Antara) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan pemekaran Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Lubuk Talang, Kecamatan Malin Deman menjadi desa definitif di daerah itu pada 2018.

"Tahun 2018 dinas akan menggurus status UPT tersebut. Kami akan daftarkan menjadi desa ke Kementerian Desa PDTT," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Saroni di Mukomuko, Rabu.

Terkait dengan kekurangan persyaratan UPT Lubuk Talang, Kecamatan Malin Deman menjadi desa definitif sesuai dengan aturan yang berlaku, dia berharap ada pertimbangan dari pemerintah pusat.

Ia berharap pemerintah pusat memperhatikan beberapa hal yang menjadi alasan pemekaran UPT menjadi desa, yakni kebutuhan mendesak desa tersebut.

Ia menjelaskan, ada beberapa alasan instansinya mengusulkan UPT menjadi desa definitif karena lokasi UPT itu sulit dijangkau. Selain itu UPT Lubuk Talang tersebut berada sejauh 25 kilometer dari desa induk.

Karena akses menuju UPT tersebut sangat jauh, katanya, sehingga warga di UPT Lubuk Talang terpaksa menggunakan sumber penerangan dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) karena jaringan listrik belum masuk ke desa itu.

Karena itu, dia mengusulkan, UPT Lubuk Talang tersebut menjadi desa definitif agar pembangunan di wilayah itu bisa meningkat. Selain itu untuk membuka keterisoliran di wilayah tersebut.

"Kita mengusulkan UPT menjadi desa untuk meningkatkan ekonomi masyarakat setempat karena wilayah itu secara otomatis mendapatkan dana desa dan alokasi dana desa," ujarnya. ***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017