Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengusulkan sebagian dana desa untuk salah satunya membayar honor panitia penyelenggara pemilihan kepala desa (pilkades) di daerah ini.
"Setiap desa dari 47 desa yang menggelar pilkades serentak mengalokasikan sebagian dana desa untuk pilkades, kami mengusulkan untuk honor panitia pilkades tingkat desa," kata Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Mukomuko M Fadli, di Mukomuko, Minggu.
Sebanyak 47 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan di daerah ini, akan menggelar pemilihan kepala desa atau pilkades secara serentak tahun 2021.
Ia menyebutkan, ada dua sumber anggaran untuk pilkades serentak tahun 2021 pada 47 desa di daerah ini, yakni bersumber dari APBD dan dari dana desa.
Pemerintah setempat rencananya akan memberikan bantuan dana untuk pemilihan kepala desa atau pilkades serentak tahun ini sekitar Rp12,5 juta/desa dan bisa lebih tergantung dengan jumlah penduduknya.
Begitu juga dengan desa yang menggelar pilkades serentak mengalokasikan dana desa berkisar Rp7 juta hingga Rp10 juta atau sesuai dengan jumlah penduduk di wilayah tersebut.
Dia mengatakan, dana pilkades yang bersumber dari dana desa digunakan untuk pelaksanaan pilkades, seperti untuk pembelian alat tulis kantor, sewa tenda dan konsumsi panitia penyelenggara pilkades.
Selain itu, ia mengusulkan, dana tersebut digunakan untuk membayar honor panitia penyelenggara pilkades serentak tingkat desa dengan besaran lebih dari Rp300 ribu per orang hingga Rp500 ribu.
"Kalau bisa honor panitia penyelenggara pilkades serentak tahun ini ditingkatkan dari sebelumnya menjadi Rp500 ribu, untuk itu dibutuhkan penambahan honor panitia bersumber dari dana desa," ujarnya pula.
Sebanyak 47 desa yang menggelar pemilihan kepala desa serentak tahun ini telah membentuk panitia pilkades.
Selanjutnya pemerintah desa merekrut petugas pembantu penyelenggara pilkades dan petugas yang akan melakukan kegiatan pemungutan suara di TPS di wilayahnya masing-masing.
Selain itu, instansinya telah meminta data daftar pemilih tetap (DPT) pilkada kepada KPU, lalu DPT tersebut menjadi daftar pemilih sementara (DPS) pilkades serentak di daerah ini.
Selanjutnya petugas penyelenggara pilkades di 47 desa di daerah ini yang akan melakukan pemutakhiran data pemilih yang masuk dalam DPT tersebut.
"Pelaksanaan pemungutan suara selama satu hari, kemudian penetapan dan pengesahan kepala desa terpilih dalam pilkades serentak selama satu bulan dalam bulan Oktober 2021, kemudian pelantikan kepala desa terpilih dilaksanakan sekitar bulan November dan Desember tahun ini,” ujarnya pula.