Rejang Lebong (Antara) - Kejaksaan Negeri Rejang Lebobg, Provinsi Bengkulu, meningkatkan pengawasan atas penggunaan dana desa yang diterima 122 desa di wilayah itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Edi Utama di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan peningkatan pengawasan penggunaan dana desa di Rejang Lebong ini bertujuan untuk meminimalkan penyimpangan keuangan negara tersebut.
"Mulai tahun 2018 nanti pengawasan terhadap penggunaan dana desa di Rejang Lebong akan kita tingkatkan. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran," katanya.
Peningkatan pengawasan terhadap penggunaan DD itu, kata dia, karena pihak kejaksaan saat ini juga ditugaskan untuk mengawasi penggunaannya di wilayah kerja masing-masing. Apalagi dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat ini jumlahnya cukup besar.
Penggunaan dana desa itu di sejumlah kabupaten di wilayah provinsi Bengkulu pada tahun ini, kata dia, tingkat penyalahgunaannya cukup tinggi yakni mencapai 50 persen sehingga harus diantisipasi agar program ini bisa terus berjalan dan tidak disalahgunakan.
"Kejari Rejang Lebong sendiri sudah pernah melakukan sosialisasi dengan mengundang camat, para kepala desa dan OPD terkait. Sejauh ini belum ada pihak desa yang meminta pendampingan kepada tim TP4D dalam penggunaannya," ujar Edi Utama.
Pendampingan oleh TP4D Kejari ini merupakan tindak lanjut dari MoU soal dana desa yang dilakukan mendagri dengan kepolisian, tetapi pihak kejaksaan bisa ikut andil dalam pengawasannya karena memiliki kewenangan penyelidikan.
Sejauh ini kendalanya di Rejang Lebong, kata dia, belum memiliki asosiasi kepala desa sehingga sosialisasi dan pengawalan dana desa bisa dilakukan satu pintu. Jika tidak pihaknya tidak bisa turun langsung ke masing-masing desa mengingat jumlah personel Kejari Rejang Lebong sangat terbatas.
Untuk itu dia meminta Pemkab Rejang Lebong khususnya dinas terkait memberikan informasi dan keterbukaan dalam pengelolaan dana desa di daerah itu, karena sebelumnya permintaan Apbdes dan perencanaan penggunaan DD namun sampai akhir tahun tidak diberikan.
Sebelumnya 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun ini menerima kucuran dana desa (DD) dari APBN sebesar Rp95,4 miliar, kemudian ditambah alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD 2017 senilai Rp61 miliar. Total dana yang diterima masing-masing desa berkisar Rp1,4 hingga Rp1,9 miliar. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Edi Utama di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan peningkatan pengawasan penggunaan dana desa di Rejang Lebong ini bertujuan untuk meminimalkan penyimpangan keuangan negara tersebut.
"Mulai tahun 2018 nanti pengawasan terhadap penggunaan dana desa di Rejang Lebong akan kita tingkatkan. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran," katanya.
Peningkatan pengawasan terhadap penggunaan DD itu, kata dia, karena pihak kejaksaan saat ini juga ditugaskan untuk mengawasi penggunaannya di wilayah kerja masing-masing. Apalagi dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat ini jumlahnya cukup besar.
Penggunaan dana desa itu di sejumlah kabupaten di wilayah provinsi Bengkulu pada tahun ini, kata dia, tingkat penyalahgunaannya cukup tinggi yakni mencapai 50 persen sehingga harus diantisipasi agar program ini bisa terus berjalan dan tidak disalahgunakan.
"Kejari Rejang Lebong sendiri sudah pernah melakukan sosialisasi dengan mengundang camat, para kepala desa dan OPD terkait. Sejauh ini belum ada pihak desa yang meminta pendampingan kepada tim TP4D dalam penggunaannya," ujar Edi Utama.
Pendampingan oleh TP4D Kejari ini merupakan tindak lanjut dari MoU soal dana desa yang dilakukan mendagri dengan kepolisian, tetapi pihak kejaksaan bisa ikut andil dalam pengawasannya karena memiliki kewenangan penyelidikan.
Sejauh ini kendalanya di Rejang Lebong, kata dia, belum memiliki asosiasi kepala desa sehingga sosialisasi dan pengawalan dana desa bisa dilakukan satu pintu. Jika tidak pihaknya tidak bisa turun langsung ke masing-masing desa mengingat jumlah personel Kejari Rejang Lebong sangat terbatas.
Untuk itu dia meminta Pemkab Rejang Lebong khususnya dinas terkait memberikan informasi dan keterbukaan dalam pengelolaan dana desa di daerah itu, karena sebelumnya permintaan Apbdes dan perencanaan penggunaan DD namun sampai akhir tahun tidak diberikan.
Sebelumnya 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun ini menerima kucuran dana desa (DD) dari APBN sebesar Rp95,4 miliar, kemudian ditambah alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD 2017 senilai Rp61 miliar. Total dana yang diterima masing-masing desa berkisar Rp1,4 hingga Rp1,9 miliar. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017