Rejang Lebong (Antara) - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan bahwa sebagian besar dari alokasi dana desa (ADD) berkemungkinan tidak terserap.

Kepala Dinsos dan PMD Rejang Lebong, Darmansyah di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan dana ADD yang bersumber dari APBD induk dan APBD Perubahan, yang dialokasikan untuk 122 desa di wilayah itu dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp61,1 miliar.

"Total ADD untuk 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong ini sebesar Rp61,156 miliar. Dananya dianggarkan dalam APBD murni tahun 2017 sebesar Rp21 miliar dan Rp40 miliar masuk dalam APBD Perubahan 2017, dari jumlah itu sebagian besar terancam tidak bisa diserap," katanya.

Dana ADD yang terancam tidak bisa diserap ini, kata dia, selain dikarenakan jumlahnya cukup besar, masing-masing penerima juga baru mencairkan dana desa (DD) yang sumber dananya dari APBN, sedangkan ADD baru akan dicairkan dalam beberapa hari kedepan.

Pencairan dana ADD yang per desanya akan menerima dikisaran Rp300 hingga Rp600 juta tersebut, membuat perangkat desa kewalahan dalam mengalokasikannya. Apalagi anggarannya berasal dari APBD P 2017 yang batas waktu penyerapan dan pengerjaannya tinggal dua pekan lagi.

Untuk proses pencairan ADD itu sendiri kata dia, hingga saat ini dalam proses pencairan dan diperkirakan masih makan waktu hingga beberapa hari sehingga masing-masing desa penerima akan kesulitan untuk menyerap anggaran dan melaksanakan pembangunan yang di rencanakan.

Pihaknya sendiri jauh-jauh hari sudah mengingatkan agar desa penerimanya untuk mengalokasikan ADD dengan kegiatan nonfisik seperti program pemberdayaan masyarakat seperti dengan menggelar pelatihan dan pengadaan alat sesuai dengan pelatihan yang diberikan.

Pencairan ADD itu, kata Darmansyah, dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 75 persen, dan tahap kedua 25 persen. Namun, dari 122 desa di Rejang Lebong sebagian belum mengambil dana tahap pertama dan berencana menggabungkannya di pencairan tahap kedua dan diprediksi juga tidak bisa dilaksanakan.

Jika nantinya ADD yang dialokasikan dalam APBD P itu tidak bisa diserap 100 persen maka akan menjadi Silpa yang tidak diketahui akan dialokasikan untuk kegiatan apa pada tahun selanjutnya.***3***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017