Mukomuko (Antara Bengkulu) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan sebanyak 20 rancangan peraturan daerah yang akan dibahas pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2018.

"Semua anggota DPRD setuju sebanyak 20 raperda masuk dalam prolegda tahun 2015 berdasar keputusan lembaga itu Nomor 42 tahun 2017 tentang pengesahan materi prolegda tahun 2018," kata Kabag Administrasi Hukum Pemerintah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto di Mukomuko.

Ia mengatakan, DPRD setempat telah menjadwalkan pelaksanaan pembahasan sebanyak 20 raperda di tiga masa persidangan pada tahun 2018.

Ia menjelaskan, ada enam materi raperda pada masa persidangan pertama tahun 2018, raperda tentang administrasi kependudukan dna cacatan sipil, raperda tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang.

Kemudian raperda tentang pencabutan atas peraturan daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 tahun 2012 tentang izin mineral bukan logam dan batuan.

Lalu raperda tentang pencabutan atas paraturan daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 11 tahun 2006 tentang pengaturan kewenangan desa di daerah itu.

Selanjutnya Raperda tentang pencabutan atas peraturan daerah Kabupaten Mukomuko nomor 12 tahun 2006 tentang organisasi pemerintah desa dan raperda tentang pencabutan atas peraturan daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5 tahun 2012 tentang kedudukan keuangan kepala desa, perangkat desa, BPD, bendahara desa dan pegawai sara.

Kemudian sembilan materi raperda pada  masa persidangan kedua, yakni raperda tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, raperda tentang perubahan peraturna daerah Kabupaten Ukomuko Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susudan perangkat daerah Kabupaten Mukomuko.

Lalu raperda tentang tunjangan kinerja daerah, raperda tentang perubahan atas perda Kabupaten Mukomuko Nomor 6 tahun 2015 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017

Selanjutnya raperda tentang perubahan APBD tahun 2018, raperda tentang perubahan atas perda Nomor 6 tahun 2012 tentag rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mukomuko, raperda tentang konservasi perairan daerah , raperda tentang peningkatan status ex UPT Lubuk Talang menjadi Desa Talang Malin Deman.

Selanjutnya lima materi raperda pada masa persidangan ketiga, yakni raperda tentang APBD tahun 2018, raperda tentang rencana derail tata ruang Kota Mukomuko, raperda tentang perubahan atas perda Kabupaten Mukomuko Nomor 3 tahun 2013 tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Mukomuko tahun 2005-2025.

Lalu raperda tentang zona wilayah pesisir dan raperda tentang penetapan kebijakan pembangunan jalan dan lalu lintas jalan desa.(ADV)

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017