Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mulai tahun ini mendelegasikan kewenangan menerbitkan izin usaha mikro dan kecil (UMK) kepada camat di daerah itu.

Kepala Dinas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko A Halim di Mukomuko, Rabu, mengatakan pendelegasian kewenangan itu mengacu pada Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 19 Tahun 2017.

"Pendelegasian kewenangan pelaksana izin usaha mikro dan kecil bertujuan memberikan kemudahan kepada UMK untuk mendapatkan izin," kata Halim.

Ia mengatakan, instansinya sebelumnya telah menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksana Izin Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kepada camat di daerah itu.

Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan usaha mikro itu memiliki modal di bawah Rp50 juta dan penjualan sebesar Rp300 juta per bulan, sedangkan usaha kecil memiliki modal sebesar Rp50 juta hingga Rp300 juta dan beromzet sebesar Rp2,5 miliar.

Ia menyebutkan, terdapat sekitar 4.000 usaha mikro dan usaha kecil yang tersebar di 15 kecamatan di daerah tersebut.

Jika selama ini UMK wajib mengeluarkan biaya menggurus HO atau izin gangguan di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja, juga dipungut retribusi, maka selanjutnya UMK gratis mendapatkan izin usaha.

Ia menerangkan, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang pendelegasian kewenangan pelaksana izin usaha mikro dan kecil untuk meningkatkan prekonomian di daerah itu. ***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018