Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan Partai Berkarya dan Garuda lolos verifikasi faktual sehingga memenuhi persyaratan menjadi peserta Pemilu 2019 di daerah itu.
"Kami telah melakukan verifikasi faktual, baik keanggotaan, kepenggurusan dan kantor dua partai itu. Dua parpol itu memenuhi persyaratan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Abdul Hamid Siregar di Mukomuko, Rabu.
KPU setempat selama sebulan terakhir melakukan verifikasi faktual keanggotaan, kepenggurusan dan sekretariat Partai Berkarya dan Garuda di daerah itu.
Ia menjelaskan, lembaganya mengambil beberapa sample dari total kartu tanda anggota (KTA) yang diserahkan oleh masing-masing partai politik tersebut.
Berdasarkan verifikasi faktual keanggotaan Partai Berkarya, sebanyak 19 anggota partai itu yang memenuhi persyaratan (MS) sehingga total keanggotaan partai itu sebanyak 190 anggota.
Kemudian, berdasarkan verifikasi faktual keanggotaan Partai Garuda, sebanyak 18 anggota partai itu yang memenuhi persyaratan (MS) sehingga total keanggotaan partai itu sebanyak 180 anggota.
"Keanggotaan dua parpol itu memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebanyak 174 anggota," ujarnya.
Terkait dengan keputusan MK tentang verifikasi ulang seluruh partai politik peserta Pemilu 2019, ia mengatakan, lembaga itu menunggu surat edaran dari KPU RI.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
"Kami telah melakukan verifikasi faktual, baik keanggotaan, kepenggurusan dan kantor dua partai itu. Dua parpol itu memenuhi persyaratan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Abdul Hamid Siregar di Mukomuko, Rabu.
KPU setempat selama sebulan terakhir melakukan verifikasi faktual keanggotaan, kepenggurusan dan sekretariat Partai Berkarya dan Garuda di daerah itu.
Ia menjelaskan, lembaganya mengambil beberapa sample dari total kartu tanda anggota (KTA) yang diserahkan oleh masing-masing partai politik tersebut.
Berdasarkan verifikasi faktual keanggotaan Partai Berkarya, sebanyak 19 anggota partai itu yang memenuhi persyaratan (MS) sehingga total keanggotaan partai itu sebanyak 190 anggota.
Kemudian, berdasarkan verifikasi faktual keanggotaan Partai Garuda, sebanyak 18 anggota partai itu yang memenuhi persyaratan (MS) sehingga total keanggotaan partai itu sebanyak 180 anggota.
"Keanggotaan dua parpol itu memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebanyak 174 anggota," ujarnya.
Terkait dengan keputusan MK tentang verifikasi ulang seluruh partai politik peserta Pemilu 2019, ia mengatakan, lembaga itu menunggu surat edaran dari KPU RI.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018