Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan tidak ada kenaikan gaji kepala desa dan Badan Perwakilan Desa pada 2018.
"Tidak ada kenaikan gaji kades tahun ini. Gaji yang diterima oleh kades yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD) masih tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni sekitar Rp3 juta per bulan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Saroni di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan hal itu menanggapi permintaan kenaikan gaji dari sejumlah kepala desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD) di daerah tersebut.
Pemerintah daerah setempat belum bisa merealisasikan usulan permintaan kenaikan gaji dari kades dan BPD pada tahun ini karena kenaikan gaji tersebut dapat mengurangi sejumlah kegiatan di desa yang bersumber dari ADD.
Selain itu, katanya, tidak hanya gaji kades dan BPD saja yang naik, termasuk juga gaji seluruh perangkat desa yang lainnya. Berapa banyak alokasi dana desa yang berkurang untuk membayar gaji seluruh perangkat desa.
Sementara tahun ini, katanya, dana bantuan untuk sebanyak 148 desa di daerah itu berkurang sekitar 7,2 persen dari sebesar Rp115 miliar menjadi Rp106 miliar. Begitu juga dengan alokasi dana desa tahun ini berkurang dibandingkan sebelumnya.
Untuk itu, dia menyarankan, agar desa meningkatkan pendapatan asli desa. Karena ada persentase pendapatan yang diterima oleh perangkat desa dari pendapatan asli desa.
Selain itu, dia minta desa memasukkan pendapatan yang bersumber dari kebun masyarakat desa dan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR ke anggaran pendapatan belanja desa (APBDes).
"Kalau sekarang mayoritas desa keberatan pendapatan dari kebun masyarakat desa dan dana CSR masuk dalam APBDes. Padahal pendapatan itu untuk kepentingan desa dan seluruh warga," ujarnya. ***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
"Tidak ada kenaikan gaji kades tahun ini. Gaji yang diterima oleh kades yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD) masih tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni sekitar Rp3 juta per bulan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Saroni di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan hal itu menanggapi permintaan kenaikan gaji dari sejumlah kepala desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD) di daerah tersebut.
Pemerintah daerah setempat belum bisa merealisasikan usulan permintaan kenaikan gaji dari kades dan BPD pada tahun ini karena kenaikan gaji tersebut dapat mengurangi sejumlah kegiatan di desa yang bersumber dari ADD.
Selain itu, katanya, tidak hanya gaji kades dan BPD saja yang naik, termasuk juga gaji seluruh perangkat desa yang lainnya. Berapa banyak alokasi dana desa yang berkurang untuk membayar gaji seluruh perangkat desa.
Sementara tahun ini, katanya, dana bantuan untuk sebanyak 148 desa di daerah itu berkurang sekitar 7,2 persen dari sebesar Rp115 miliar menjadi Rp106 miliar. Begitu juga dengan alokasi dana desa tahun ini berkurang dibandingkan sebelumnya.
Untuk itu, dia menyarankan, agar desa meningkatkan pendapatan asli desa. Karena ada persentase pendapatan yang diterima oleh perangkat desa dari pendapatan asli desa.
Selain itu, dia minta desa memasukkan pendapatan yang bersumber dari kebun masyarakat desa dan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR ke anggaran pendapatan belanja desa (APBDes).
"Kalau sekarang mayoritas desa keberatan pendapatan dari kebun masyarakat desa dan dana CSR masuk dalam APBDes. Padahal pendapatan itu untuk kepentingan desa dan seluruh warga," ujarnya. ***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018