Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan merekomendasikan permohonan penyaluran tambahan insentif danadesa untuk 30 desa kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat.
"Sebanyak 28 desa yang sudah mengajukan, tinggal dua desa lagi, kalau ada sehari, dua hari ini kami tunggu biar sekaligus kami mengeluarkan rekomendasi penyaluran tambahan dana desa ke BKD," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Kabupaten Mukomuko Wagimin, di Mukomuko, Rabu.
Sebanyak 30 dari 148 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan di daerah ini pada tahun 2024 menerima tambahan insentif dana desa dengan nilai masing-masing sebesar Rp144.516.000 per desa.
DPMD Kabupaten Mukomuko sebelumnya menunggu pengesahan APBD Perubahan Tahun 2024 terkait penyaluran tambahan dana insentif desa untuk sebanyak 30 desa di daerah ini.
Ia mengatakan, pihaknya sudah komunikasi dengan bidang perbendaharaan BKD Mukomuko, namun belum dijawab, kendati demikian APBD perubahan tahun ini sudah disahkan.
Untuk itu, katanya, langkah selanjutnya, dinas setempat akan membuat rekomendasi dan surat pengantar dari dinas ini untuk penyaluran tambahan insentif dana desa kepada BKD Mukomuko sesuai tanggal pengajuan desa.
Dia memastikan, tanggal penetapan pengajuan dari desa tanggal berapa, maka dinas membuat rekomendasi dan surat pengantar penyaluran tambahan insentif dana desa di atas tanggal itu.
Ia mengatakan, kalau bisa surat rekomendasi penyaluran tambahan insentif dana desa untuk semua desa yang mendapatkan tambahan dana desa tersebut.
"Kami komunikasi dulu dengan dua desa ini. Kalau mereka dalam sehari dan dua hari belum bisa mengajukan, maka yang 28 desa dinaikkan," ujarnya pula.
Sementara itu, sebanyak 30 desa menerima dana insentif sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun 2024.
Ia menambahkan berdasarkan surat keputusan itu, maka kriteria desa-desa yang menerima dana insentif terkait tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien dan bebas dari korupsi.
Terkait dengan kriteria kinerja desa menerima dana insentif meliputi kinerja keuangan, tingkat kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan desa, penganggaran dana desa yang ditentukan penggunaannya untuk prioritas atau penghargaan yang diperoleh oleh desa dari kementerian negara atau lembaga.
Kemudian, insentif desa dibagikan ke desa yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan kriteria kinerja sesuai dengan aturan yang ditentukan.
Sementara itu, sebanyak 148 desa di Kabupaten Mukomuko tahun ini menerima dana desa senilai Rp118 miliar dari pemerintah pusat melalui APBN, mengalami kenaikan Rp1 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Setelah itu, sebanyak 30 dari 148 desa menerima penyaluran tambahan insentif dana desa sebanyak Rp4,3 miliar, sehingga total Dana Desa Mukomuko tahun ini sebanyak Rp122,3 miliar.