Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat ini mulai mengawasi tahapan perekrutan calon anggota lembaga adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2019 di daerah itu.

"Pengawasan tahapan perekrutan calon anggota PPK ini sebagai bagian dari pengawasan melekat yang harus dilaksanakan oleh Panwaslu," kata Komisioner Panwaslu Kabupaten Mukomuko Amrozi di Mukomuko, Kamis.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menerima pendaftaran bagi calon anggota lembaga adhoc PPK untuk Pemilu 2019 selama tujuh hari mulai hari ini.

Bersama dengan Komisioner Panwaslu lainnya Deni Setiabudi, ia menyatakan, Panwaslu ingin melihat sejauh mana pelayanan dalam perekrutan PPK.

Ia menyatakan, lembaganya melakukan pengawasan tahapan perekrutan PPK untuk mengantisipasi adanya calon anggota PPK yang sudah dua kali menjadi PPK di daerah itu.

Termasuk peserta yang mendaftar menjadi calon anggota PPK yang terlibat sebagai kader dan pengurus salah satu partai politik di daerah tersebut.

Selain itu, katanya, calon anggota PPK yang ada hubungan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu tahun 2019.

Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko Syofia Diana mengatakan, lembaganya telah menyampaikan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK untuk Pemilu 2019 ke seluruh kecamatan di daerah itu.

"Selanjutnya kecamatan yang meneruskan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK ke desa," ujarnya.

Ia memastikan, tidak ada yang persyaratan bagi calon anggota PPK untuk Pemilu 2019 yang berubah. Persyaratan bagi calon anggota PPK ini masih sama seperti sebelumnya.

Salah satu persyaratan menjadi PPK adalah tidak boleh dua periode menjabat sebagai PPK pada Pemilihan Legislatif.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018