Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melanjutkan verifikasi faktual keanggotaan, kepengurusan dan sekretariat enam partai politik peserta Pemilu 2014.

Hal itu dilakukan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberlakuan yang sama antara partai politik peserta Pemilu 2019.

"Hari ini kami melakukan verifikasi faktual terhadap enam parpol, yakni PKB, PPP, PKPI, Gerindra, Nasdem dan Golkar," kata Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Dawud Gauraf di Mukomuko, Kamis.

KPU setempat selama tiga hari sejak hari Selasa (30/1) hingga Kamis melakukan verifikasi faktual keanggotaan, kepengurusan dan sekretariat sebanyak 12 parpol peserta Pemilu 2014.

Ia mengatakan, lembaganya selama selama dua hari berturut-turut melakukan verifikasi faktual terhadap PBB, Demokrat, PKS, Hanura, PAN dan PDIP.

Ia menjelaskan, lembaganya melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik, kepengurusan 30 persen keterwakilan perempuan, surat keterangan kepala desa dan camat setempat terkait keberadaan sekretariat parpol.

"Kami minta surat keterangan dari kepala desa dan camat terkait keberadaan kantor sekretariat partai politik di wilayahnya masing-masing," ujarnya.

Kemudian surat pernyataan dari masing-masing ketua parpol yang menerangkan bahwa sekretariat parpol sampai tahapan selesai Pemilu 2019 di daerah itu.

Ia menargetkan, verifikasi faktual sebanyak 12 partai politik di daerah itu selesai pada hari ini.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018