Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menerbitkan peraturan bupati yang melegalkan penembakan hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan pemukiman penduduk yang membahayakan petugas saat penertiban hewan tersebut.

"Dalam hal hewan ternak tidak bisa dijinakkan atau ditangkap dan bisa membahayakan petugas bisa dilakukan tindakan tegas ditembak di tempat," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Ramdani di Mukomuko, Minggu.

Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran telah mengusulkan peraturan bupati (perbup) untuk mempertegas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2011 tentang Larangan Melepasliarkan Hewan Ternak di Jalan Raya dan Fasilitas Umum di Daerah itu.

Ia mengatakan, instasinya mengusulkan perbup tersebut karena perda setempat banyak kelemahan. Sambil menunggu revisi perda.

Ia menyatakan, perbup tersebut juga mengatur tentang tindakan tegas terhadap hewan ternak sapi, kerbau dan kambing yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum pada malam hari.

Termasuk, katanya, petunjuk teknis terkait penjualan hewan ternak yang telah ditangkap oleh petugas, tetapi belum ditebus oleh pemilik hewan tersebut.

Ia optimististis perbup tersebut mampu mengatasi permasalahan hewan ternak yang dilepasliarkan di daerah tersebut.

"Kalau kami masih dipercaya selama tahun ini, kami siap mengatasi masalah hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum di daerah ini," ujarnya. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018