Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menemukan 101 tanaman ganja yang ditanam di atas lahan seluas 0,5 hektare.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf didampingi Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan tanaman ganja ini berhasil ditemukan oleh jajarannya pada Sabtu (3/2) di kawasan Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

"Dilokasi penemuan petugas mendapatkan tanaman ganja yang diperkirakan sudah siap panen, bahkan sebagian tanaman ganja tersebut diduga telah dipanen oleh yang menanamnya," kata kapolres.

Tanaman ganja sebanyak 101 batang tersebut tambah dia, jika sudah di panen bisa menghasilkan daun ganja kering 4-5 killogram. Tanaman yang ditemukan sudah memiliki ketinggian hingga satu meter dengan umur tiga bulan, tanaman ini diperkirakan dalam waktu dekat akan di panen oleh penanamnya.

Barang bukti 101 tanaman ganja yang berhasil ditemukan petugas Polres Rejang Lebong. (Foto Antarabengkulu)

Dilokasi penemuan tanaman ini petugas Polres Rejang Lebong kata dia, juga mendapati satu karung ganja yang sudah di panen, namun sayang pihaknya belum bisa menangkap pemilik tanaman ganja itu, karena saat petugas tiba di kebun mereka sudah melarikan diri ke dalam hutan.

Penemuan ladang ganja di kawasan itu sendiri merupakan yang kesekian kalinya, lokasinya sangat strategis berada dan berada jauh dari desa yang berada di kawasan perbukitan yang hanya bisa di tempuh dengan berjalan kaki hingga lima jam.

"Dilokasi penemuan tanaman ini sudah ada perkebunan warga, kemungkinan selama ini warga tidak mau melaporkannya sehingga penanamannya bisa bertahan sekian lama," ujarnya.

Untuk itu dia mengimbau warga di daerah itu melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya orang yang menanam ganja ataupun melakukan perbuatan hukum lainnya sehingga bisa ditindaklanjuti oleh petugas.***2***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018