Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) yang telah menjalani verifikasi faktual keanggotaan, kepenggurusan dan sekretariat partai politik tidak memenuhi persyaratan.
"PBB tidak memenuhi persyaratan verifikasi faktual di tingkat kabupaten. Partai tersebut tidak memenuhi persyaratan karena keanggotaan partai tersebut masih kurang," kata Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Dawud Gauraf di Mukomuko, Rabu.
KPU setempat sejak sebulan terakhir melakukan verifikasi faktual keanggotaan, kepenggurusan dan sekretariat sebanyak 12 partai politik peserta Pemilu 2014.
Ia menyebutkan, keanggotaan partai politik tersebut kurang sebanyak 10 orang, kemudian partai itu menambah jumlah anggotanya menjadi sebanyak enam orang, namun partai itu masih kekurangan sebanyak empat anggota lagi.
Ia menyatakan, padahal lembaganya telah memberikan waktu kepada parpol itu untuk melengkapi kekurangan persyaratannya tersebut selama empat hari mulai tanggal 3-6 Februari 2018.
Namun, katanya, sampai berakhir jadwal perbaikan persyaratan yang kurang tanggal 6 Februari tahun ini partai tersebut tidak melengkapi kekurangan persyaratan keanggotaan.
Selain itu, katanya, bendahara partai tersebut juga tidak datang ke KPU setempat untuk menggurus kekurangan persyaratannya.
Sedangkan, sebutnya, sebanyak 11 parpol lama yang memenuhi persyaratan, Partai Demokrat, PKS, Hanura, PAN, PDIP, PKB, PPP, PKPI, Gerindra, Nasdem, Golkar.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
"PBB tidak memenuhi persyaratan verifikasi faktual di tingkat kabupaten. Partai tersebut tidak memenuhi persyaratan karena keanggotaan partai tersebut masih kurang," kata Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Dawud Gauraf di Mukomuko, Rabu.
KPU setempat sejak sebulan terakhir melakukan verifikasi faktual keanggotaan, kepenggurusan dan sekretariat sebanyak 12 partai politik peserta Pemilu 2014.
Ia menyebutkan, keanggotaan partai politik tersebut kurang sebanyak 10 orang, kemudian partai itu menambah jumlah anggotanya menjadi sebanyak enam orang, namun partai itu masih kekurangan sebanyak empat anggota lagi.
Ia menyatakan, padahal lembaganya telah memberikan waktu kepada parpol itu untuk melengkapi kekurangan persyaratannya tersebut selama empat hari mulai tanggal 3-6 Februari 2018.
Namun, katanya, sampai berakhir jadwal perbaikan persyaratan yang kurang tanggal 6 Februari tahun ini partai tersebut tidak melengkapi kekurangan persyaratan keanggotaan.
Selain itu, katanya, bendahara partai tersebut juga tidak datang ke KPU setempat untuk menggurus kekurangan persyaratannya.
Sedangkan, sebutnya, sebanyak 11 parpol lama yang memenuhi persyaratan, Partai Demokrat, PKS, Hanura, PAN, PDIP, PKB, PPP, PKPI, Gerindra, Nasdem, Golkar.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018