Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan hingga kini masih ada sebanyak 10 desa di daerah itu yang belum melaporkan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa tahap kedua sebesar 40 persen kepada instansi itu.
"Data sebelumnya tersisa lima desa, ternyata masih ada sebanyak 10 desa yang belum "rekonsilidasi" atau menyampaikan laporan keuangannya. Berapa uang yang diterima dan berapa yang telah digunakan, saat ini masih ada sebanyak lima desa lagi," kata Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto di Mukomuko, Rabu.
Ia menyatakan, instansinya telah meminta desa tersebut melaporkan penggunaan dana desa tahap kedua sebesar 40 persen paling lama sebelum tanggal 7 Februari 2018, namun desa tersebut belum juga melaporkannya.
Padahal instansinya pada 7 Februari 2018 harus menyerahkan laporan penggunaan dana desa ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) guna menghitung besaran sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).
"Kami masih menunggu laporan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa dari 10 desa tersebut," ujarnya.
Ia menyatakan, meskipun instansinya belum menerima laporan penggunaan dana desa dari seluruh desa setempat, namun silpa dana desa diperkirakan kurang dari 30 persen.
"Kami menghitung silpa dana desa tahun 2017 kurang dari 30 persen berdasarkan laporan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa per bulan," ujarnya.
Karena silpa dana desa kurang dari 30 persen sehingga desa di daerah itu tidak terkendala dan pencairan dana desa dan alokasi dana desa tahun ini.
Sebanyak 148 desa di daerah itu pada tahun 2017 menerima bantuan dana desa sebesar Rp115 miliar yang bersumber dari APBN dan alokasi dana desa sebesar Rp54 miliar dari APBD.
Dari total dana bantuan yang diterima oleh 148 desa pada tahun ini, pada tahap pertama disalurkan sebesar 60 persen dan tahap kedua 40 persen.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
"Data sebelumnya tersisa lima desa, ternyata masih ada sebanyak 10 desa yang belum "rekonsilidasi" atau menyampaikan laporan keuangannya. Berapa uang yang diterima dan berapa yang telah digunakan, saat ini masih ada sebanyak lima desa lagi," kata Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto di Mukomuko, Rabu.
Ia menyatakan, instansinya telah meminta desa tersebut melaporkan penggunaan dana desa tahap kedua sebesar 40 persen paling lama sebelum tanggal 7 Februari 2018, namun desa tersebut belum juga melaporkannya.
Padahal instansinya pada 7 Februari 2018 harus menyerahkan laporan penggunaan dana desa ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) guna menghitung besaran sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).
"Kami masih menunggu laporan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa dari 10 desa tersebut," ujarnya.
Ia menyatakan, meskipun instansinya belum menerima laporan penggunaan dana desa dari seluruh desa setempat, namun silpa dana desa diperkirakan kurang dari 30 persen.
"Kami menghitung silpa dana desa tahun 2017 kurang dari 30 persen berdasarkan laporan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa per bulan," ujarnya.
Karena silpa dana desa kurang dari 30 persen sehingga desa di daerah itu tidak terkendala dan pencairan dana desa dan alokasi dana desa tahun ini.
Sebanyak 148 desa di daerah itu pada tahun 2017 menerima bantuan dana desa sebesar Rp115 miliar yang bersumber dari APBN dan alokasi dana desa sebesar Rp54 miliar dari APBD.
Dari total dana bantuan yang diterima oleh 148 desa pada tahun ini, pada tahap pertama disalurkan sebesar 60 persen dan tahap kedua 40 persen.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018