Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Yayasan Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan untuk Perempuan dan Anak (Pupa) Bengkulu mendorong pendirian pos pengaduan kekerasan terhadap anak di sekolah dan dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Ini aspirasi langsung dari anak-anak yang meminta ada pos pengaduan kekerasan di sekolah," kata Direktur Yayasan Pupa Bengkulu Susi Handayani di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan pendirian pos tersebut merupakan salah satu masukan dari Pupa atas Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang masuk tahap uji publik.

Masukan lain yang disampaikan untuk menguatkan regulasi tersebut yakni pembentuan satuan tugas perlindungan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak.

"Penting juga melibatkan anak dalam upaya penanggulangan dan pencegahan kekerasan serta menjadikan mereka sebagai konselor bagi teman-temannya," kata dia.

Susi juga menilai perda tersebut penting mengatur dan memberikan hak anak-anak yang lahir di luar pernikahan dan juga dalam pernikahan siri.

Lebih lanjut ia berharap perda tersebut mampu mengakomodir kebutuhan anak.

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon saat uji publik Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan regulasi tersebut diharapkan mampu mengatasi kasus kekerasan terhadap anak yang masih tinggi di daerah ini.

"Perda ini diharapkan menjawab keresahan kita atas banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bengkulu," kata Edison.

Setelah pengesan perda, ia berharap gubernur segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengoperasionalkan kebijakan itu.***2***

Baca juga: Bengkulu uji publik Perda Perlindungan Anak

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018