Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menyatakan hingga kini masih ada sebanyak tiga dari enam stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang memiliki izin lingkungan tetapi belum melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan.

"Tiga SPBU yang belum melaporkan kegiatannya yakni SPBU di Air Punggur Kecamatan Kota Mukomuko, Kecamatan Penarik dan Kecamatan Ipuh," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Robin Linton di Mukomuko, Rabu.

Dinas Lingkungan Hidup memberikan sanksi teguran kepada enam SPBU yang memiliki izin lingkungan tetapi belum melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan di sekitar tempat usahanya minimal setiap enam bulan.

Dari enam SPBU tersebut, tiga SPBU belum melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan dan tiga SPBU yang sudah melaporkan kegiatannya yakni SPBU di Kecamatan Kota Mukomuko, SPBU di Kecamatan Lubuk Pinang dan SPBU di Desa Tunggang.

Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup akan memberikan sanksi teguran kedua kepada tiga SPBU yang belum melaporkan kegiatannya.

SPBU diminta untuk melaporkan kegiatannya itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yaitu pelaporan pengelolaan lingkungan.

Ia menjelaskan salah satu laporan dari SPBU itu terkait dengan pengelolaan limbah sisa minyak.

Dinas Lingkungan Hidup telah menyampaikan surat teguran terhadap enam SPBU tersebut agar segera melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan. 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018