Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendatangi Dinas Lingkungan Hidup guna meminta petunjuk cara pembuatan dokumen lingkungan untuk 17 Puskesmas di daerah itu.

"Mereka minta petunjuk kepada kepada Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup tentang cara membuat izin lingkungan," kata Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Fernandi, di Mukomuko, Kamis.

Sebanyak 17 Puskesmas perawatan dan rawat jalan di Kabupaten Mukomuko wajib membuat dokumen lingkungan, sebagai persyaratan mendapatkan izin lingkungan.

Dari 17 Puskesmas tersebut, enam Puskesmas perawatan di antaranya wajib memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL), dan Puskesmas rawat jalan wajib memiliki surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SSPL).

Terkait dengan permintaan Dinas Kesehatan, Fernandi mengatakan, instansinya telah menjelaskan cara pembuatan dokumen lingkungan.

Menurutnya, tanpa izin lingkungan, Puskesmas tidak memiliki legalitas membuang limbah limbah medis ke lingkungan di daerah tersebut, termasuk membakar limbahnya sehingga izin operasional seluruh puskesmas di daerah tersebut dipertanyakan.

Apalagi, katanya, saat ini ada sejumlah Puskesmas di wilayahnya telah lulus akreditasi dan beberapa di antaranya dalam proses penilaian untuk mendapatkan akreditasi.

Menurutnya, seharusnya izin UKL-UPL dan SPPL itu menjadi salah satu persyaratan sebuah Puskesmas beroperasi, apalagi untuk mendapatkan akreditasi dari pemerintah pusat.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat terkait masalah tersebut, dan meminta instansi itu segera menggurus izin UKL-UPL dan SPPL seluruh Puskesmas yang ada.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018