Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu meminta nelayan di daerah itu mematuhi hasil kesepakatan bersama tentang pergantian alat tangkap ikan "trawl" ke alat tangkap ramah lingkungan.

"Dalam rapat nelayan menghasilkan enam kesepakatan bersama untuk dipatuhi termasuk oleh nelayan setempat. Selanjutnya hasil kesepakatan disampaikan ke bupati setempat," kata Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Rahmad Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Mukomuko, Selasa.

Ia menyatakan sekarang ini DKP menunggu petunjuk dari bupati terkait langkah apa yang harus diambil dalam melegalkan hasil kesepakatan bersama itu.

Sementara ini, ia menyatakan belum melaporkan hasil rapat nelayan pengguna alat tangkap trawl kepada pemerintah provinsi.

"Kami masih menunggu petunjuk bupati untuk melaporkan hasil rapat ini ke pemerintah provinsi dan pusat," ujarnya.

Ia menyebutkan enam kesepakatan bersama itu yakni penggantian alat tangkap sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2016 tetap dilaksanakan.

Kemudian penggantian alat tangkap yang dikehendaki nelayan adalah alat tangkap yang benar-benar dapat dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari yang diusulkan oleh nelayan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

Selanjutnya pengajuan permohonan diskresi pemerintah untuk melegalkan alat tangkap trawl ini sebagai alat tangkap kearifan lokal di Kabupaten Mukomuko.

Kemudian secepatnya untuk dibentuk tim untuk membahas solusi terbaik sebagai respon pergantian alat tangkap yang ramah lingkungan dan dalam melakukan aktivitas melaut nelayan diharapkan menjaga keamanan dan ketertiban di laut.

"Selain itu DPRD berjanji akan memfasilitasi penggantian alat tangkap Kabupaten Mukomuko," ujarnya.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018