Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Perwakilan Provinsi Bengkulu menyebutkan realisasi dana desa tahap pertama terlambat karena belum adanya rancangan APBD tingkat desa.
Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPBN) Provinsi Bengkulu Rinardi di Bengkulu, Minggu, menyebutkan, untuk provinsi tersebut belum satu pun desa yang menyampaikan APBD desa mereka.
"Kalau kami sudah salurkan 100 persen ke seluruh kabupaten, namun untuk mendistribusikan ke desa, syaratnya harus ada rancangan APBD desa yang disampaikan ke kabupaten," kata dia.
Penyampaian anggaran pendapatan belanja desa ini menurut dia menjadi satu-satunya persyaratan untuk pencairan dana desa tahap pertama di 2018.
Metode realisasi di 2018, sedikit berbeda jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tahun ini pencairan menjadi tiga tahap, dan tahap pertama seharusnya sudah bisa dicairkan sejak Februari lalu.
Sementara sebelumnya dana desa hanya didistribusikan dengan dua tahap, pertama di kuartal II dan ke dua di kuartal III atau IV setiap tahunnya. Persyaratannya cukup berat yakni laporan pertanggungjawaban penggunaan pada realisasi tahun sebelumnya.
"Pemerintah RI ingin memudahkan desa, agar mereka langsung dapat bekerja dari awal tahun, jadi dananya cair dulu baru mulai kerja, tdak harus menunggu pencairan tahap pertama di pertengahan tahun seperti tahun sebelumnya," ujarnya.
DJPBN mengimbau agar pemerintah desa segera menyelesaikan APBD desa sehingga proses pencairan anggaran bisa segera direalisasikan, tenggat waktu untuk tahap pertama ini yakni sampai Juni 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPBN) Provinsi Bengkulu Rinardi di Bengkulu, Minggu, menyebutkan, untuk provinsi tersebut belum satu pun desa yang menyampaikan APBD desa mereka.
"Kalau kami sudah salurkan 100 persen ke seluruh kabupaten, namun untuk mendistribusikan ke desa, syaratnya harus ada rancangan APBD desa yang disampaikan ke kabupaten," kata dia.
Penyampaian anggaran pendapatan belanja desa ini menurut dia menjadi satu-satunya persyaratan untuk pencairan dana desa tahap pertama di 2018.
Metode realisasi di 2018, sedikit berbeda jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tahun ini pencairan menjadi tiga tahap, dan tahap pertama seharusnya sudah bisa dicairkan sejak Februari lalu.
Sementara sebelumnya dana desa hanya didistribusikan dengan dua tahap, pertama di kuartal II dan ke dua di kuartal III atau IV setiap tahunnya. Persyaratannya cukup berat yakni laporan pertanggungjawaban penggunaan pada realisasi tahun sebelumnya.
"Pemerintah RI ingin memudahkan desa, agar mereka langsung dapat bekerja dari awal tahun, jadi dananya cair dulu baru mulai kerja, tdak harus menunggu pencairan tahap pertama di pertengahan tahun seperti tahun sebelumnya," ujarnya.
DJPBN mengimbau agar pemerintah desa segera menyelesaikan APBD desa sehingga proses pencairan anggaran bisa segera direalisasikan, tenggat waktu untuk tahap pertama ini yakni sampai Juni 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018