Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menangkap seorang pelajar SMA di daerah ini yang terlibat perbuatan persetubuhan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Chusnul Qomar, didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Deny Fita Mochtar, di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (28/3), mengatakan tersangka pelaku dalam kasus itu adalah BP (18) pelajar salah satu SMA di Rejang Lebong, sedangkan korbannya NS (14) masih berstatus pelajar SMP di daerah itu.

"Tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini berhasil diamankan petugas pada Rabu pagi tanggal 28 Maret sekitar pukul 09.00 WIB, saat ini tersangka dalam pemeriksaan petugas," kata Kanit PPA Ipda Deny Fita Mochtar pula.

Penangkapan terhadap tersangka itu, ujar dia, dilakukan petugas sesuai dengan laporan polisi nomor: Lp/B-110/III/ 2018, tanggal 10 Maret 2018 yang dilaporkan oleh orang tua korban beralamat di Kecamatan Curup Timur tersebut.

Di hadapan petugas penyidik, tersangka yang masih duduk di kelas 12 salah satu SMA di Rejang Lebong itu, kata dia lagi, mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada Kamis (8/3) di dalam kamar indekos yang berada di Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup.

Dijelaskan, kronologis kejadian yang menimpa korban NS bermula ketika orang tua atau pelapor mendapati korban berada di dalam kamar indekos dengan kondisi setengah telanjang, sedangkan teman lelakinya sudah pergi.

"Korban disetubuhi oleh tersangka pelaku BP sebanyak dua kali yakni pada malam dan menjelang subuh, setelah itu pelaku pergi. Saat didatangi oleh orang tua korban, di sana hanya ada teman pelaku yang belum sempat melakukan persetubuhan. Pihak yang dilaporkan orang tua korban hanya pelaku BP saja," ujarnya pula.

Atas perbuatannya itu tersangka BP, kata dia, diancam dengan pelanggaran pasal 76-d juncto pasal 81 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018