Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, membentuk tim pemantau peredaran produk makanan dari ikan dalam kaleng atau makarel yang mengandung parasit cacing di daerah itu.
"Kita sudah minta Perindag untuk turun ke lapangan, saat ini mereka sudah membentuk tim yang beranggotakan beberapa staf yang akan melakukan pengecekan di setiap warung-warung yang menjual produk makanan dalam kaleng yang mengandung cacing," kata Sekda Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni di Rejang Lebong, Senin.
Jika dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan ini terbukti adanya peredaran produk makanan yang mengandung cacing tersebut akan ditarik.
"Produk makanan ikan dalam kaleng ini selain akan dicek peredarannya juga akan diperiksa apakah sama dengan produk yang beredar di daerah lainnya. Untuk surat tugas tim ini sudah saya tandatangani sehingga mereka bisa turun kelapangan," ujarnya.
Baca juga: Disperindag Bengkulu sidak makarel kalengan bercacing
Sejauh ini pihak Disperindag setempat belum menerima laporan dari masyarakat di daerah itu yang menyebutkan masih adanya peredaran produk makanan ikan dalam kaleng yang mengandung cacing itu.
Untuk memastikan itu pihaknya akan memeriksa langsung ke pasar tradisional dan pasar modern di daerah itu, dan jika ditemukan aneka produk ini akan ditarik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Chusnul Qomar saat dihubungi mengatakan, pihaknya belum bisa turun ke lapangan karena masih akan berkoordinasi dengan petugas Disperindag Rejang Lebong.
"Kami masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Disperindag Rejang Lebong, kalau sudah nanti kami akan turun memeriksa peredarannya baik di pasar tradisional maupun minimarket," ujar Chusnul Qomar.
Baca juga: Dinkes Mukomuko minta pedagang amankan ikan kaleng mengandung cacing
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
"Kita sudah minta Perindag untuk turun ke lapangan, saat ini mereka sudah membentuk tim yang beranggotakan beberapa staf yang akan melakukan pengecekan di setiap warung-warung yang menjual produk makanan dalam kaleng yang mengandung cacing," kata Sekda Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni di Rejang Lebong, Senin.
Jika dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan ini terbukti adanya peredaran produk makanan yang mengandung cacing tersebut akan ditarik.
"Produk makanan ikan dalam kaleng ini selain akan dicek peredarannya juga akan diperiksa apakah sama dengan produk yang beredar di daerah lainnya. Untuk surat tugas tim ini sudah saya tandatangani sehingga mereka bisa turun kelapangan," ujarnya.
Baca juga: Disperindag Bengkulu sidak makarel kalengan bercacing
Sejauh ini pihak Disperindag setempat belum menerima laporan dari masyarakat di daerah itu yang menyebutkan masih adanya peredaran produk makanan ikan dalam kaleng yang mengandung cacing itu.
Untuk memastikan itu pihaknya akan memeriksa langsung ke pasar tradisional dan pasar modern di daerah itu, dan jika ditemukan aneka produk ini akan ditarik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Chusnul Qomar saat dihubungi mengatakan, pihaknya belum bisa turun ke lapangan karena masih akan berkoordinasi dengan petugas Disperindag Rejang Lebong.
"Kami masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Disperindag Rejang Lebong, kalau sudah nanti kami akan turun memeriksa peredarannya baik di pasar tradisional maupun minimarket," ujar Chusnul Qomar.
Baca juga: Dinkes Mukomuko minta pedagang amankan ikan kaleng mengandung cacing
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018