Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - DPRD Provinsi Bengkulu menetapkan dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat menjadi peraturan daerah (Perda).

"Seluruh fraksi sudah menyetujui raperda ini ditingkatkan menjadi perda," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan delapan fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu telah menyampaikan pandangan akhir atas raperda tersebut dan menyetujui dilanjutkan menjadi regulasi daerah.

Juru bicara Fraksi Gerindra, Dalhadi Umar mengatakan menyetujui perda tersebut sebab penting sebagai payung hukum untuk menyelenggarakan ketertiban umum masyarakat.

"Kami berharap Polisi Pamong Praja mengawal perda ini untuk menciptakan ketertiban umum di masyarakat," ucapnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Novian Andusti menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi di DPRD provinsi yang telah menyetujui produk hukum daerah itu.

Seluruh unsur pimpinan dewan dan ketua fraksi menurut dia, telah bersama-sama membahas dan menelurkan kebijakan untuk menciptakan ketertiban umum.

"Terima kasih kepada seluruh pimpinan dewan, ketua-ketua fraksi dan anggota DPRD yang sudah mencurahkan tenaga dan pikiran menuntaskan perda ini," katanya.

Setelah disahkan oleh anggota legislatif, perda tersebut kata Novian akan diteruskan ke Mendagri untuk dievaluasi sebelum diundangkan menjadi produk hukum daerah.

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018