Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menangkap dua oknum pelajar tingkat SMP di daerah itu lantaran melakukan pencurian telepon seluler untuk membeli lem sintetis.

"Telepon seluler yang dicurinya itu langsung dijual seharga Rp300.000, kemudian dipakai untuk `ngelem`," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva melalui Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar di Mapolres Rejang Lebong, Rabu.

Kedua tersangka ini sudah mengalami ketergantungan atau kecanduan menghisap lem sintetis.

Adapun kedua oknum pelajar dari SMP swasta yang ditangkap petugas tersebut ialah AS (16) dan Az (15). Keduanya ditangkap Selasa (3/4) sekitar pukul 22.45 WIB setelah melakukan pencurian hand phone milik korbannya yang bernama Joni Walker yang tinggal di Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua tersangka yang masih berstatus anak-anak ini tambah dia, terancam pasal 363 KUHP, namun karena dinilai masih bisa dilakukan pembinaan pihaknya akan melakukan diversi atau upaya perdamaian dengan pelapor.

Apalagi seorang tersangka dengan korbannya ini masih memiliki hubungan kekeluargaan.

"Akan diupayakan diversi, karena keduanya baru pertama kali melakukan perbuatannya itu dan masih berstatus pelajar," ujarnya.

Berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014, untuk tersangka yang berumur dibawah 18 tahun dan diancam hukuman dibawah tujuh tahun bisa dilakukan diversi.

Jika dalam musyawarah antara pihak korban dan pihak tersangka tidak bisa diselesaikan, maka pihaknya akan meneruskan kasus itu ke tahapan selanjutnya.

"Keduanya sudah mengakui melakukan aksi pencurian itu, di mana uangnya digunakan untuk `ngelem`. kita harapkan kasusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan," kata Chusnul Qomar.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018