Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, membatasi pencetakan kartu tanda penduduk elektronik di daerah itu.

Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Rejang Lebong, Mei Susanti di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pembatasan pencetakan KTP-e tersebut dilakukan karena minimnya ketersediaan alat cetak (printer) khusus KTP yang mereka miliki.

"Saat ini printer yang kita miliki hanya ada dua unit, di mana satu unit sering `ngadat` sehingga yang bisa melayani pencetakan setiap hari hanya satu unit. Akibatnya kami terpaksa membatasi pencetakannya dalam sehari hanya 100 keping saja, jika lebih dari itu mesinnya akan panas dan hasil cetakannya akan rusak," katanya.

Mesin printer KTP elektronik itu merupakan pengadaan oleh Pemprov Bengkulu dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) 2017. Sedangkan peralatan cetak yang diadakan pada tahun pertama peluncuran KTP-e 2012 lalu sebanyak dua unit sudah rusak.

Selain terkendala dengan minimnya peralatan pencetakan, Disdukcapil Rejang Lebong juga terkendala dengan jaringan internet ke server KTP elektronik di Kemendagri.

Akibatnya proses perekaman data sering dilakukan secara offline yang bisa memakan waktu hingga tiga bulan baru bisa masuk ke database di pusat.

"Kalau jaringannya sedang bagus proses rekam data ini bisa cepat, tetapi kalau lagi offline bisa memakan waktu hingga tiga bulan masuk ke data base di pusat. Jika sudah diverifikasi oleh pusat maka pencetakan KTP-nya akan dilakukan petugas di Disdukcapil Rejang Lebong," ujarnya.

Sementara itu untuk proses perekaman KTP-e di Rejang Lebong sendiri, saat ini selain bisa dilaksanakan di kantor Disdukcapil setempat, juga di Kecamatan Curup, Curup Selatan dan Curup Tengah. Sedangkan untuk di 12 kecamatan lainnya sudah tidak bisa melakukan perekaman data lagi karena peralatannya sudah rusak atau hilang.

Di kantor Disdukcapil Rejang Lebong terlihat ratusan warga dari 15 kecamatan di wilayah itu terlihat mengantre guna melakukan perekaman data maupun mengambil KTP yang sudah dicetak.

Sebelumnya sampai akhir 2017, jumlah penduduk wajib KTP di Rejang Lebong tercatat sebanyak 198.266 jiwa. Kemudian yang sudah melakukan perekaman mencapai 168.467 jiwa, sedangkan yang belum merekam data mencapai 29.799 jiwa.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018