Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa sampai April 2018 Dana Desa setempat belum tersalurkan sampai ke tingkat pemerintahan desa.
"Sesuai aturan baru di 2018 ini, seharusnya sudah sampai ke tangan pemerintahan desa sejak Januari, namun harapan pemerintah pusat untuk bisa lebih awal tersalur ternyata tak terwujud di Bengkulu," kata Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPBN) Provinsi Bengkulu, Rinardi di Bengkulu, Kamis.
Pada 2018, kata Rinardi, ada aturan baru penyaluran dana desa, dari dua tahap menjadi tiga tahap. Tahap pertama sebesar 20 persen dari alokasi anggaran, yakni pada Januari, sementara tahap kedua dan tiga masing-masing 40 persen pada April dan Agustus.
Sementara pada tahun-tahun sebelumnya realisasi Dana Desa hanya dua tahap saja, yakni 60 persen yang disalurkan pada April dan 40 persen lagi pada Agustus.
"Niat pemerintah pusat biar desa bisa membangun sejak awal tahun, makanya ada realisasi tahap pertama di Januari, tapi kalau seperti ini sama saja dengan dua tahap seperti tahun sebelumnya karena desa belum ambil sampai April," kata dia.
Sebenarnya Dana Desa, kata Rinardi, sudah disalurkan DJPBN ke pemerintah kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu sejak Februari lalu.
Namun pemerintah kabupaten tidak bisa menyalurkan ke tingkat desa karena pemerintahan desa belum memenuhi persyaratan penyaluran yakni penyampaian laporan APBD Desa.
"Tentu pemerintah kabupaten tidak mau menyalurkan karena bakal menyalahi aturan, nanti jadi masalah. Oleh karena itu pemda menunggu APBDes juga," ujarnya.
DJPBN Provinsi Bengkulu mengimbau seluruh pemerintah desa agar segera mengambil dana desa yang telah dikucurkan pemerintah pusat, hal ini demi merealisasikan cita-cita pemerataan pembangunan dan membangun dari pinggiran.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
"Sesuai aturan baru di 2018 ini, seharusnya sudah sampai ke tangan pemerintahan desa sejak Januari, namun harapan pemerintah pusat untuk bisa lebih awal tersalur ternyata tak terwujud di Bengkulu," kata Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPBN) Provinsi Bengkulu, Rinardi di Bengkulu, Kamis.
Pada 2018, kata Rinardi, ada aturan baru penyaluran dana desa, dari dua tahap menjadi tiga tahap. Tahap pertama sebesar 20 persen dari alokasi anggaran, yakni pada Januari, sementara tahap kedua dan tiga masing-masing 40 persen pada April dan Agustus.
Sementara pada tahun-tahun sebelumnya realisasi Dana Desa hanya dua tahap saja, yakni 60 persen yang disalurkan pada April dan 40 persen lagi pada Agustus.
"Niat pemerintah pusat biar desa bisa membangun sejak awal tahun, makanya ada realisasi tahap pertama di Januari, tapi kalau seperti ini sama saja dengan dua tahap seperti tahun sebelumnya karena desa belum ambil sampai April," kata dia.
Sebenarnya Dana Desa, kata Rinardi, sudah disalurkan DJPBN ke pemerintah kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu sejak Februari lalu.
Namun pemerintah kabupaten tidak bisa menyalurkan ke tingkat desa karena pemerintahan desa belum memenuhi persyaratan penyaluran yakni penyampaian laporan APBD Desa.
"Tentu pemerintah kabupaten tidak mau menyalurkan karena bakal menyalahi aturan, nanti jadi masalah. Oleh karena itu pemda menunggu APBDes juga," ujarnya.
DJPBN Provinsi Bengkulu mengimbau seluruh pemerintah desa agar segera mengambil dana desa yang telah dikucurkan pemerintah pusat, hal ini demi merealisasikan cita-cita pemerataan pembangunan dan membangun dari pinggiran.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018