Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memperkirakan tingkat kebocoran pajak galian C di daerah itu pertahunnya mencapai Rp1 miliar.

Kepala DPM-PTSP Rejang Lebong, Afni Sardi di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan tingginya angka kebocoran pajak galian C di wilayah itu, karena sebagian besar tambang batu dan pasir yang beroperasi dalam sejumlah kecamatan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

"Tingkat kebocorannya diperkirakan bisa mencapai Rp1 miliar, hal ini dilihat dari produksi yang dihasilkan oleh puluhan usaha tambang itu dalam setahunnya," kata Afni Sardi.

Jumlah usaha pertambangan galian C yang ada di Rejang Lebong berdasarkan pendataan yang mereka lakukan 2017 lalu tambah dia, mencapai 60 lokasi, di mana yang memiliki izin hanya 22 lokasi sedangkan yang lainnya tidak berizin.

Usaha pertambangan yang tidak berizin ini, tidak bisa ditagih pajaknya. Jika pelaku usaha tidak resmi itu ditagih, maka sama saja pihaknya telah melegalkan usaha tersebut.

Dari puluhan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin itu kata dia, selain usaha dalam skala besar juga ada usaha skala kecil atau usaha pertambangan rakyat, namun karena usahanya bersifat komersial dan dijual usaha ini harus tetap mengantongi perizinan resmi.

Sementara untuk penertiban usaha galian C ilegal yang beroperasi di Rejang Lebong tidak bisa mereka tertibkan, karena perizinannya diterbitkan oleh Pemprov Bengkulu. Pihaknya hanya bisa memberikan memberikan rekomendasi saja.

Sebelumnya DPM-PTSP Rejang Lebong pada 2017 lalu berhasil menghimpun pajak tambang galian C di daerah itu mencapai Rp1,6 miliar dari target Rp550 juta. Selanjutnya penagihan pajak galian C ini mulai 2018 diambilalih oleh BPKD sedangkan pihaknya hanya mengurusi perizinan semata.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018