Jakarta (Antaranews Bengkulu) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan sebanyak 522 lembaga Pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia telah dihuni 240 ribu narapidana atau sudah terlalu sesak karena melebihi kapasitas sehingga menimbulkan berbagai permasalahan yang ada.

"240 ribu napi saat ini adalah persolan besar buat kita karena kecepatan pertumbuhan kenaikan orang yang berada di pemasyarakatan tidak sebanding dengan kemampuan kita membangun fasilitas untuk pemasyarakatan sehingga timbulah berbagai persoalan-persolan yang harus kita hadapi," kata saat konferensi pers di Kantor Ditjen Pemasyarakatan Jakarta, Jumat.

Untuk itu, Yasoona berharap revisi Undang-undang KUHP baru segera disahkan karena ada konsep penghukuman konsep "Restorative Justice" sehingga untuk pidana ringan (tipiring) tidak lagi dikirim ke lapas.

Menkumham berharap untuk pidana ringan yang hukumannya satu-empat bulan tidak lagi dikirim ke penjara tetapi diberi hukuman percobaan, misalnya satu tahun sehingga beban lapas tidak bertambah sesak lagi.

Dia mengungkapkan, selain semakin berdesakan para penhuni di lapas, biaya makan untuk narapidana juga semakin membengkak, karena saat ini telah mencapai . Rp1,3 triliun/ tahun.

"Untuk biaya makannya saja Rp1,3 triliun dan ini masih utang Rp200 miliar. Rp1, triliun itu bisa buat jembatan berapa," katanya.

Menkumham juga mengajak para penegak hukum melakukan sinergitas antara penyidik, penuntut dan hakim memiliki satu filosofi bahwa penghukuman orang ke penjara itu jalan terakhir.

Yasonna juga menyatakan syukur karena pada tahun ini telah mendapat tambahan sipir penjara sebanayak 14 ribu sehingga bisa lebih meningkatkan pengawasan dan mencegah berbagai konflik yang ada di Lapas, walaupun secara rasio dengan jumlah narapidana masih kurang.

"Melalui sipir-sipir yang baru ini, yang masih bersih dan energik, kita harapkan menjadi darah segar baru dan mampu mendorong sistem baru, semangat baru dalam pengawasan lapas kita," harap Yasonna.

Pewarta: Joko Susilo

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018