Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membuat peraturan bupati yang melegalkan penembakan hewan ternak sapi, kerbau, dan kambing yang dilepasliarkan pada malam hari di jalan raya dan permukiman penduduk di daerah itu.

"Hewan ternak yang dilepasliarkan pada malam hari bisa ditindak tembak di tempat," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Ramdani di Mukomuko.

Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran telah mengusulkan peraturan bupati (perbup) untuk mempertegas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2011 tentang Larangan Melepasliarkan Hewan Ternak di Jalan Raya dan Fasilitas Umum di daerah itu.

Ia mengatakan, instasinya mengusulkan perbup tersebut karena perda setempat banyak kelemahan.

Selain melegalkan penembakan hewan ternak yang dilepasliarkan pada malam hari, katanya, termasuk hewan ternak yang pada saat ditangkap membahayakan petugas.

Ia menyatakan, instansinya melibatkan aparat kepolisian resor setempat untuk menertibkan hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

Ia optimististis perbup tersebut mampu mengatasi permasalahan hewan ternak yang dilepasliarkan di daerah tersebut.

"Kalau kami masih dipercaya selama tahun ini, kami siap mengatasi masalah hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum di daerah ini," ujarnya.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018