Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan daerah pemilihan (dapil) Pemilu di daerah itu mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

Komisioner KPU Rejang Lebong dari divisi teknis, Fahamsyah di Sekretariat KPU Rejang Lebong, Senin, mengatakan perubahan dapil Pemilu tersebut tercantum dalam Keputusan KPU-RI nomor 270/PL.01.3Kpt/06/KPU/IV/2018, tentang penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di wilayah Provinsi Bengkulu dalam Pemilu 2019.

"Terjadi perubahan dalam bentuk penomorannya saja, namun tidak mengubah substansinya dan kuota kursi masing-masing dapil," katanya.

Perubahan dapil Pemilu di daerah itu dan daerah lainnya di Provinsi Bengkulu tersebut tambah dia, karena pihak KPU pusat memakai sistem perputaran jarum jam.

Kendati tidak bermasalah bagi daerah, namun perubahan dapil yang terkesan mendadak itu kata dia, menyulitkan mereka untuk menyosialisasikannya karena saat ini mereka masih fokus melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan mulai 17 April sampai 16 Mei mendatang.

Adapun perubahan dapil yang terjadi daerah itu antara lain Dapil Rejang Lebong satu yang sebelumnya merupakan dapil Rejang Lebong dua yang meliputi Kecamatan Bermani Ulu, Bermani Ulu Raya, Curup dan Kecamatan Curup Kota dengan jumlah alokasi kursi delapan.

Kemudian Dapil Rejang Lebong dua yang sebelumnya merupakan Dapil Rejang Lebong tiga yang meliputi Kecamatan Selupu Rejang, Sindang Dataran dan Kecamatan Sindang Kelingi dengan jumlah alokasi kursi sebanyak enam kursi.

Seterusnya Dapil Rejang Lebong tiga meliputi Kecamatan Binduriang, Kota Padang, Padang Ulak Tanding, Sindang Beliti Ilir dan Kecamatan Sindang Beliti Ulu dengan jumlah alokasi tujuh kursi, dapil ini sebelumnya adalah Dapil Rejang Lebong empat.

Terakhir Dapil Rejang Lebong empat yang sebelumnya tercatat sebagai Dapil Rejang Lebong satu yang meliputi Kecamatan Curup Selatan, Curup Tengah dan Kecamatan Curup Timur dengan jumlah alokasi kursi sebanyak sembilan kursi.

"Untuk jumlah penduduk Kabupaten Rejang Lebong sesuai dengan data dari Kemendagri yang diberikan ke KPU Rejang Lebong sebanyak 275.640 jiwa, dan alokasi kursi dewannya tidak berubah yakni sebanyak 30 kursi," ujar Fahamsyah.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018