Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu mengingatkan agar para bakal calon legislator Pemilu Legislatif 2019 tidak mendahului tahapan dalam bersosialisasi ke pemilih.

"Sudah ada kesepakatan KPU dan BAWASLU agar bakal calon legislator tidak bersosialisasi atau berkampanye sebelum tahapan Pemilihan Umum 2019 digelar," kata Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Divisi penindakan dan pencegahan, Fatimah Siregar, di Bengkulu, Rabu.

Jika para bakal calon legislator ini sudah sudah bersosialisasi, apalagi telah menyertakan atau ikut mensosialisasikan parpol pengusung mereka, maka hal itu tentu telah menabrak aturan pemilu.

Para bakal calon legislator yang kedapatan mendahului tahapan, kata dia akan menerima teguran baik lisan maupun tertulis. Seluruh alat peraga yang dipasang akan ditertibkan pihak berwenang.

"Bersabarlah, setelah penetapan menjadi calon legislator nanti, masa kampanye dan sosialisasi yang disediakan sangat panjang, selama delapan bulan. Jadi alasan apalagi untuk melanggarnya," kata Fatimah.

Dengan mengikuti aturan Pemilu Legislatif 2019, lanjut Fatimah, diharapkan dapat menciptakan ketertiban, kedamaian dab rasa aman di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menyebutkan pihaknya telah mengajak seluruh parpol untuk berkomitmen menyelenggarakan pemilu damai, serta parpol diminta mengontrol setiap tindakan calon legislator yang mereka usung.

"Kita sudah deklarasikan pemilu damai, jadi kita harapkan tidak ada yang berkampanye di luar jadwal, dalam aturannya itu bisa saja menjadi tidak pidana," ujarnya.

Pewarta: Boyke ledy watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018