Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu sepanjang April 2018 membekuk 17 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kapala Satuan Narkoba Polres Kota Bengkulu AKP Tatar Insan di Bengkulu, Sabtu, menyebutkan, 17 tersangka ini terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu atau ganja.
Untuk perannya, sejumlah tersangka merupakan pengedar dalam jaringan tertentu dan ada juga yang berperan sebagai perantara transaksi narkoba.
"Dari pengungkapan kasus ini kita amankan ratusan paket narkoba jenis sabu-sabu, atau kalau diuangkan sekitar Rp200 juta, serta sekitar setengah kilogram ganja," kata dia.
Dalam pengungkapan terakhir pada 25 April 2018 lalu, juga diketahui adanya jaringan peredaran narkoba yang pemiliknya merupakan seorang narapidana dalam masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan Bengkulu.
"Sesuai pengusutan, pemilik sabu yakni narapidana yang sedang menjalani hukuman selama 10 tahun berinisial JM," ujarnya.
Satuan Narkoba Polres Kota Bengkulu, terus menelusuri jaringan narkoba ini demi mengungkap dan membekuk pengedar dan bandar yang lebih besar lagi.
Untuk memberantas peredaran narkoba, Tatar juga berharap dukungan besar dari masyarakat, sebab masyarakat lah yang paling tahu jika ada indikasi peredaran di lingkungan sekitar tempat tinggal.
"Jangan takut untuk melapor, kita bersama-sama memberantas narkoba ini. Selain itu, mari jaga dan proteksi keluarga dari segala bentuk bahaya narkoba," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
Kapala Satuan Narkoba Polres Kota Bengkulu AKP Tatar Insan di Bengkulu, Sabtu, menyebutkan, 17 tersangka ini terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu atau ganja.
Untuk perannya, sejumlah tersangka merupakan pengedar dalam jaringan tertentu dan ada juga yang berperan sebagai perantara transaksi narkoba.
"Dari pengungkapan kasus ini kita amankan ratusan paket narkoba jenis sabu-sabu, atau kalau diuangkan sekitar Rp200 juta, serta sekitar setengah kilogram ganja," kata dia.
Dalam pengungkapan terakhir pada 25 April 2018 lalu, juga diketahui adanya jaringan peredaran narkoba yang pemiliknya merupakan seorang narapidana dalam masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan Bengkulu.
"Sesuai pengusutan, pemilik sabu yakni narapidana yang sedang menjalani hukuman selama 10 tahun berinisial JM," ujarnya.
Satuan Narkoba Polres Kota Bengkulu, terus menelusuri jaringan narkoba ini demi mengungkap dan membekuk pengedar dan bandar yang lebih besar lagi.
Untuk memberantas peredaran narkoba, Tatar juga berharap dukungan besar dari masyarakat, sebab masyarakat lah yang paling tahu jika ada indikasi peredaran di lingkungan sekitar tempat tinggal.
"Jangan takut untuk melapor, kita bersama-sama memberantas narkoba ini. Selain itu, mari jaga dan proteksi keluarga dari segala bentuk bahaya narkoba," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018