Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap seorang pria berinisial AI (22) yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan uang perusahaan senilai Rp71,2 juta.
Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna melalui Kapolsek Iptu Setia Yulia di Mukomuko, Jumat, mengatakan, pelaku ini ditangkap karena melakukan penggelapan uang PT Indomarco Adi Prima (IAP) di Desa Medan Jaya untuk bermain judi dalam jaringan atau online.
"Dia ini bagian penagihan atau salesman, terus uang itu tidak disetorkan ke PT IAP, tetapi digunakannya untuk bermain judi online," katanya.
Pria yang sudah beristri dan memiliki satu anak asal Kota Bengkulu ini diberikan tugas oleh perusahaan menagih uang perusahaan di 22 toko di wilayah ini.
Perusahaan mengetahui karyawannya melakukan penggelapan ketika pengawasan dan audit ke toko, uang sudah ditagih, tetapi uang habis main judi online.
Berdasarkan keterangan lengkap dari pihak perusahaan, pada Rabu (17/7) sekira pukul 14.30 WIB, pihak perusahaan mengecek faktur kredit transaksi atas nama Toko Suryono yang melakukan pembayaran secara kredit atau jatuh tempo.
Kemudian, pihak perusahaan langsung ke Toko Suryono untuk melakukan konfirmasi untuk menanyakan langsung dengan pemilik Toko Suryono atas nama Ayu.
Lalu Ayu menjelaskan bahwa tokonya selalu melakukan pembayaran secara tunai dan tidak pernah melakukan pembayaran secara kredit atau jatuh tempo.
Setelah itu, katanya, pihaknya langsung kembali ke kantor PT. IAP dan menemui admin perusahaan yaitu Indra untuk mencetak semua daftar outlet atau toko yang melakukan pembayaran secara kredit atau jatuh tempo.
Kemudian, didapat hasil sebanyak 22 outlet atau toko yang melakukan pembayaran secara tunai akan tetapi di faktur pembayaran secara Kredit atau jatuh tempo dan yang mana salesman dari 22 toko tersebut yaitu AI.
Kemudian pihaknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ipuh untuk ditindak lanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 374 juncto 372 tentang penggelapan.